Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Grabwheels Resmi Diluncurkan Kembali, Kemenhub Sudah Berikan Payung Hukum

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 13 Agustus 2020 | 20:35 WIB
Kemenhub resmikan Grabwheels
dok. Kemenhub
Kemenhub resmikan Grabwheels

Otomania.com - Setelah sempat mengalami pro dan kontra, akhirnya layanan Grabwheels bisa kembali beroperasi.

Bahkan kali ini sudah memiliki payung hukum yang diresmikan oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).

Regulasinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Adanya payung hukum ini ditujukan agar penggunaan skuter listrik dapat menjamin keselamatan pengguna maupun masyarakat luas pada umumnya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dalam peluncuran kembali layanan Skuter Elektrik Grabwheels, mengatakan sangat mengapresiasi inovasi yang dibuat Grab.

Baca Juga: Netizen Geram, Driver Ojol Usia Sepuh Dimaki-maki Konsumen, Pihak Grab Ambil Kebijakan

Hal ini lantaran layanan tersebut bisa menjadi solusi alternatif bagi transportasi sehat di saat pendemi Covid-19 di Jakarta.

"Peluncuran Grabwheels ini telah turut mendukung pemerintah untuk berupaya menekan tingkat polusi udara khususnya di Jakarta dan bertransformasi menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan," kata Budi dalam keterangan resminya, Kamis (13/8/2020).

"Tidak hanya itu, adanya layanan ini bisa menjadi alternatif membantu masyarakat untuk beraktivitas yang berdampak pada bergeraknya roda perekonomian dalam upaya pemulihan nasional sebagai dampak Covid-19," kata dia.

Seperti diketahui, sebelumnya Grab sudah pernah melakukan terobosan melalui penyediaan Grabwheels Jakarta.

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa