Otomania.com - Setelah sempat mengalami pro dan kontra, akhirnya layanan Grabwheels bisa kembali beroperasi.
Bahkan kali ini sudah memiliki payung hukum yang diresmikan oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).
Regulasinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Adanya payung hukum ini ditujukan agar penggunaan skuter listrik dapat menjamin keselamatan pengguna maupun masyarakat luas pada umumnya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dalam peluncuran kembali layanan Skuter Elektrik Grabwheels, mengatakan sangat mengapresiasi inovasi yang dibuat Grab.
Baca Juga: Netizen Geram, Driver Ojol Usia Sepuh Dimaki-maki Konsumen, Pihak Grab Ambil Kebijakan
Hal ini lantaran layanan tersebut bisa menjadi solusi alternatif bagi transportasi sehat di saat pendemi Covid-19 di Jakarta.
"Peluncuran Grabwheels ini telah turut mendukung pemerintah untuk berupaya menekan tingkat polusi udara khususnya di Jakarta dan bertransformasi menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan," kata Budi dalam keterangan resminya, Kamis (13/8/2020).
"Tidak hanya itu, adanya layanan ini bisa menjadi alternatif membantu masyarakat untuk beraktivitas yang berdampak pada bergeraknya roda perekonomian dalam upaya pemulihan nasional sebagai dampak Covid-19," kata dia.
Seperti diketahui, sebelumnya Grab sudah pernah melakukan terobosan melalui penyediaan Grabwheels Jakarta.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR