Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Grab Didenda Rp 30 Miliar Karena Diskriminasi Mitra, Ini 5 Fakta di Baliknya

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 5 Juli 2020 | 09:00 WIB
Ilustrasi ojek online.
Kompas.com
Ilustrasi ojek online.

Otomania.com - Perusahaan transportasi online Grab mendapat sanksi atas dugaan driskiminasi pada mitra driver yang dikaitkan dengan pasal larangan praktik monopoli.

Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan dikenai denda sebesar Rp 30 miliar.

Keduanya diduga melakukan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya.

Keputusan ditetapkan Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis Dinni Melanie dan Anggota Majelis Afif Hasbullah dalam sidang putusan yang digelar Kamis (2/7/2020).

Baca Juga: Heboh! Profesor di Jambi Ditipu Anak SMA Dari Dalam Lapas, Tergiur Paket Innova Reborn dan Scoopy Murah

Bagaimana duduk persoalan masalah ini? Berikut ini 5 fakta terkait kasus pelanggaran yang dilakukan oleh dua perusahaan di bidang transportasi ini.

1. Dugaan pelanggaran

Grab Indonesia atau PT Solusi Transportasi Indonesia dan TPI dinyatakan bersalah oleh KPPU, karena diduga melakukan diskriminasi kepada para mitra pengemudi mandirinya.

Diskriminasi tersebut seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.

Grab disebut memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang ada di bawah TPI, tapi tidak dengan mitra pengemudi mandiri lainnya.

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa