Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dishub Jakarta: Ganjil Genap Bukan Agar Warga Naik Angkutan Umum, Tapi Untuk Kerja dari Rumah

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 10 Agustus 2020 | 21:00 WIB
Sosialisasi sistem ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2020)
dok. Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Sosialisasi sistem ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2020)

12. Jalan Hayam Wuruk;

13. Jalan Majapahit;

14. Jalan Sisingamangaraja;

15. Jalan Panglima Polim;

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang;

17. Jalan Suryopranoto;

18. Jalan Balikpapan;

19. Jalan Kiai Caringin;

20. Jalan Tomang Raya;

21. Jalan Pramuka;

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro;

23. Jalan Kramat Raya;

24. Jalan Stasiun Senen;

25. Jalan Gunung Sahari.

13 Jenis kendaraan yang bebas dari kebijakan ganjil genap:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

2. Ambulans;

3. Kendaraan pemadam kebakaran;

4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

6. Sepeda motor;

7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut BBM dan BBG;

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR, Ketua MA, MK, YK dan Badan Pemeriksa Keuangan;

9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar merah, TNI, dan Polri;

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi Polri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub: Ganjil Genap Bukan untuk Pindah ke Angkutan Umum, tapi Kerja dari Rumah".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa