Otomania.com - Pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) yang sudah daftar secara online tetapi tidak datang di hari yang telah ditentukan apakan uang pendaftarannya bisa dikembalikan?
Kepolisian Republik Indonesia telah menyediakan layanan bagi masyarakat untuk pembuatan SIM online.
Bagi pemohon SIM kini bisa memilih cara praktis dengan menggunakan layanan secara online tersebut.
Dan bahkan tidak hanya membuat SIM, Anda juga dapat melakukan perpanjangannya melalui layanan berbasis online ini.
Sebelumnya perlu diketahui, layanan ini hanya disediakan bagi Anda yang ingin membuat dan memperpanjang SIM A dan C saja.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya Incar Pelanggar Rambu, Marka, dan Tak Pakai Helm. SIM Mati Atau Tidak Punya Bukan Prioritas
Selain dari dua jenis SIM tersebut maka harus dilakukan registrasi secara langsung terlebih dahulu.
Pendaftaran membuat SIM secara online ini dapat dilakukan kapan dan di mana saja menginginkannya.
Yakni dengan menggunakan perangkat seperti smartphone, komputer atau laptop yang sudah terhubung dengan jaringan internet.
Menariknya dengan melakukan registrasi secara online, Anda bisa menentukan waktu kedatangan sesuai dengan kemauan.
Namun yang menjadi pertanyaan bagaimana jika pemohon SIM yang telah mendaftar online tetapi tidak hadir pada tanggal kedatangan yang dipilih?
Menanggapi hal tersebut, Kompol Lalu Hedwin Hanggara selaku Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya pun berikan penjelasan.
Baca Juga: Tes Psikologi Untuk SIM Perlu Dilakukan? Seperti Ini Pendapat Pemerhati Masalah Transportasi
"Maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal kedatangan yang telah dipilih, biaya PNBP SIM akan dikembalikan secara otomatis ke rekening pengembalian yang telah ditentukan oleh pemohon," kata Kompol Lalu, Senin (10/8/2020).
Untuk diketahui, dalam melakukan pembuatan SIM secara online, terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan.
Hal ini guna membantu Anda tidak kesulitan dalam membuat SIM, berikut adalah langkah-langkahnya:
Baca Juga: Jangan Lupa, Kini Masa Berlaku SIM Tidak Mengikuti Tanggal Lahir
1. Pertama, buka situs registrasi online pada laman sim.korlantas.polri.go.id.
2. Lalu pilih "Pendaftaran SIM Online" di halaman depan.
3. Isi data permohonan (jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian).
4. Isi data diri secara lengkap termasuk Nomor Induk Kependudukan.
5. Kemudian isi data keadaan darurat.
6. Konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya.
7. Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang tersedia.
8. Selanjutnya Anda bisa memilih tanggal kedatangan ke Satpas (khusus perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM Anda).
9. Dan isi rekening pengembalian dana (dana pendaftaran akan dikembalikan bila pemohon mengundurkan diri ataupun tidak lolos dalam mengikuti ujian).
10. Setujui pendaftaran SIM online.
11. Nah, berikutnya Anda tinggal datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi.
12. Jalani pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani serta rohani.
13. Melakukan foto dan pengambilan sidik jari.
14. Selanjutnya ujian praktek untuk menguji keterampilan dalam berkendara.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR