Otomania.com - Sosialisasi penerapan kebijakan pembatasan kendaran ganjil genap diperpanjang hingga Minggu (9/8/2020).
Perpanjangan pelaksanaan waktu sosialisasi kebijakan tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Melansir dari Wartakota Live.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan.
Kepolisian tidak akan menilang kendaraan yang masih melanggar kebijakan Gage.
Baca Juga: Besok Penindakan Pelanggar Ganjil Genap Mulai Diberlakukan, Berikut Waktu dan Ruas Jalannya
Petugas akan menegur dan memberikan edukasi terkait adanya penerapan kembali ganjil genap di Jakarta.
"Sosialisasi sampai Minggu tanggal 9 Agustus," kata Sambodo saat dihubungi, Kamis (6/8/2020).
Sementara, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan alasan kepolisian memperpanjang sosialisasi karena masih banyak pengendara yang belum mengetahui pemberlakuan kembali kebijakan ganjil genap di Jakarta.
"Alasannya kita mau memasifkan kembali informasi ini, karena beberapa hari ini masih ditemukan pelanggaran," jelasnya.
Baca Juga: Ingat! Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai Besok, Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan
Atas dasar itu, pihaknya masih akan memberikan kelonggaran kepada pengendara yang masih melanggar kebijakan ganjil genap hingga Minggu nanti.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan penilangan seperti biasa.
"Kami meyakini ada beberapa masyarakat yang belum terinformasikan. Jadi kita mau masifkan informasinya lagi," paparnya.
25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat;
2. Jalan MH Thamrin;
3. Jalan Jenderal Sudirman;
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto;
5. Jalan Gatot Subroto;
6. Jalan MT Haryono;
7. Jalan HR Rasuna Said;
8. Jalan DI Panjaitan;
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan BekasiTimur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
10. Jalan Pintu Besar Selatan;
11. Jalan Gajah Mada;
12. Jalan Hayam Wuruk;
13. Jalan Majapahit;
14. Jalan Sisingamangaraja;
15. Jalan Panglima Polim;
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang;
17. Jalan Suryopranoto;
18. Jalan Balikpapan;
19. Jalan Kiai Caringin;
20. Jalan Tomang Raya;
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro;
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan Stasiun Senen;
25. Jalan Gunung Sahari.
13 Jenis kendaraan yang bebas dari kebijakan ganjil genap:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
2. Ambulans;
3. Kendaraan pemadam kebakaran;
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
6. Sepeda motor;
7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut BBM dan BBG;
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR, Ketua MA, MK, YK dan Badan Pemeriksa Keuangan;
9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar merah, TNI, dan Polri;
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi Polri.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sosialisasi Diperpanjang, Polisi Baru Tilang Pelanggar Ganjil Genap Mulai 10 Agustus 2020,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR