Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pereli Rifat Sungkar Usulkan Larangan Ekspor Mobil Klasik Kepada Bamsoet

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 2 Agustus 2020 | 22:05 WIB
Rifat Sungkar dan Bambang Soesatyo
Kompas.com/istimewa
Rifat Sungkar dan Bambang Soesatyo

Otomania.com - Pereli Nasional Rifat Sungkar ungkapkan ide mengenai larangan ekspor mobil klasik.

Hal tersebut ia sampaikan saat bertemu dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Pada pertemuan tersebut mereka membicarakan berbagai tema menyangkut dunia otomotif.

Salah satunya mengenai mobil dan motor klasik.

Rifat berpendapat, peraturan pemerintah yang mengizinkan pengiriman mobil dan motor klasik ke luar negeri, serta melarang mendatangkan mobil dan motor tua ke dalam negeri merupakan hal yang keliru.

Baca Juga: Viral Oknum TNI Smackdown Pebalap Liar, Diduga Kesal Akibat Tabrakan

"Aturan tersebut sebaiknya diubah menjadi kebalikannya. Boleh mendatangkan motor- mobil klasik dan melarang ekspor.

Kalau tidak dilarang, kita bakal kehilangan heritage produk otomotif yang ada di Indonesia ," kata Rifat dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).

Rifat mengatakan, peraturan itu terbalik, pemerintah seharusnya melarang ekspor mobil dan motor klasik kecuali unit yang diperjual belikan ialah replika atau kit car.

Rifat yang juga Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (IMI) tersebut mengatakan, banyak mobil dan motor klasik di Indonesia karena negara ini punya sejarah jika menyangkut dunia otomotif.

Baca Juga: Ingat! Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai Besok, Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan

Indonesia merupakan surga bagi motor dan mobil klasik karena pada era terdahulu, Indonesia bisa dikatakan negara paling maju di Asia sehingga produk-produk otomotifnya berkualitas.

Ketentuan impor mobil bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

Beberapa jenis barang yang bisa diimpor ialah yang termasuk dalam kelompok industri alat transportasi darat, industri maritim, industri elektronika dan telematika, serta industri permesinan.

Baca Juga: Mobil Bekas MPV Mewah Nissan Serena C26 Wajib Dilirik, Harga Mulai Rp 130 Jutaan Untuk Tahun 2013

Hanya saja dalam peraturan tersebut, regulasi melarang impor mobil bekas utuh.

Adapun pemerintah bisa melonggarkan aturan tapi dengan syarat ketat dan bukan untuk pemakaian pribadi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rifat Sungkar Temui Bamsoet Bahas Ekspor Impor Mobil Klasik".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa