Baca Juga: Ingat! Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai Besok, Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan
Indonesia merupakan surga bagi motor dan mobil klasik karena pada era terdahulu, Indonesia bisa dikatakan negara paling maju di Asia sehingga produk-produk otomotifnya berkualitas.
Ketentuan impor mobil bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
Beberapa jenis barang yang bisa diimpor ialah yang termasuk dalam kelompok industri alat transportasi darat, industri maritim, industri elektronika dan telematika, serta industri permesinan.
Baca Juga: Mobil Bekas MPV Mewah Nissan Serena C26 Wajib Dilirik, Harga Mulai Rp 130 Jutaan Untuk Tahun 2013
Hanya saja dalam peraturan tersebut, regulasi melarang impor mobil bekas utuh.
Adapun pemerintah bisa melonggarkan aturan tapi dengan syarat ketat dan bukan untuk pemakaian pribadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rifat Sungkar Temui Bamsoet Bahas Ekspor Impor Mobil Klasik".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR