Otomania.com - Tiga pelajar SMA disuruh merampok toko emas, sementara itu otak dari perampokan menunggunya di dalam mobil Honda Brio yang berwarna merah.
Melansir dari Kompas.com, ketiga pelaku masih pelajar SMA dan berumur 16 tahun.
Disuruh merampok sebuah toko emas di Pasar Tangga Arung, Ternggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (30/7/2020) pagi.
Dalam aksinya, mereka membawa senjata tajam dan airsoft gun. Mereka juga menutupi wajah dengan kain hitam serta memakai sarung tangan.
"Tiga pelaku masih usia 16 tahun ini disuruh Muhammad Rizki Yahya (22) yang merupakan otak dari perampok itu yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Baca Juga: Baca Nih, Cara Terhindar Dari Begal Versi Instruktur Defensive Driving
Dia berhasil kabur setelah dikejar polisi," ungkap Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Andrias Susanto Nugroho saat memberi keterangan pers di Mapolres Kutai Kartanegara, Jumat (31/7/2020).
Dari video rekaman kamera CCTV, ketiga pelaku ini merangsek masuk melompati etalase saat pemilik toko membuka toko sekitar pukul 8.30 Wita.
Sedangkan Rizki, otak dari perampokan itu menunggu di dalam mobil Brio merah yang terparkir tak jauh dari lokasi kejadian. Pagi itu toko-toko emas lainnya di sekitar lokasi belum buka.
"Saat (pelaku) beraksi pemilik toko sempat teriak, warga berdatangan. Panik, tiga pelaku ini kabur tanpa membawa apa-apa. Satu orang berhasil ditangkap warga," ujar Andrias.
Dua pelaku kabur menuju ke mobil Brio merah. Ketiganya lalu kabur menggunakan mobil tersebut menuju Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Tim Aligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara kemudian berkoordinasi dengan polres lain di wilayah Polda Kaltim.
Mobil Brio merah yang digunakan pelaku terlacak di wilayah Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Di lokasi itu Rizki menurunkan dua anak di bawah umur ini. Kemudian dia kabur sendirian menggunakan mobil tersebut.
"Petugas menangkap dua pelajar SMA itu di wilayah tersebut," jelas dia.
Petugas kemudian mengejar Rizki yang kabur seorang diri dan terlacak berada di wilayah Long Kali perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kabupaten Paser.
"Saat dikejar kita berupaya menghentikan mobil itu, tapi dia berusaha kabur. Kita kejar terus mobil pelaku hilang kendali tabrak posko Covid-19. Dia lalu kabur ke hutan," jelas dia.
Petugas mencoba melakukan pencarian di sekitar lokasi pelarian. Namun, pelaku tak kunjung ditemukan.
"Kami minta saudara Rizki segera menyerahkan diri karena kami akan mengejar terus," tegas dia.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga siswa SMA ini merampok karena dijanjikan uang masing-masing Rp 50 juta oleh Rizki.
Namun, polisi masih menyelidiki motif lain. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 265 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 2 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gagal Rampok Toko Emas, 2 Siswa SMA Diturunkan Otak Perampokan di Jalan dan Tertangkap Polisi"
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR