Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Suruh Tiga Pelajar SMA Rampok Toko Emas, Otak Kejahatan Kabur Naik Brio Tabrak Posko Covid-19

Parwata - Sabtu, 1 Agustus 2020 | 07:00 WIB
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Andrias Susanto Nugroho (tengah) saat memberi keterangan pers di Mapolres Kutai Kartanegara, Jumat (31/7/2020). (KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON)
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Andrias Susanto Nugroho (tengah) saat memberi keterangan pers di Mapolres Kutai Kartanegara, Jumat (31/7/2020). (KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON)

Dua pelaku kabur menuju ke mobil Brio merah. Ketiganya lalu kabur menggunakan mobil tersebut menuju Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Tim Aligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara kemudian berkoordinasi dengan polres lain di wilayah Polda Kaltim.

Baca Juga: Kijang Innova Tak Bertuan Diselidiki Polisi, Ada Kaitan dengan Aksi Perampokan Pengusaha Asal Kudus, Kerugian Rp 2 Miliar

Mobil Brio merah yang digunakan pelaku terlacak di wilayah Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Di lokasi itu Rizki menurunkan dua anak di bawah umur ini. Kemudian dia kabur sendirian menggunakan mobil tersebut.

"Petugas menangkap dua pelajar SMA itu di wilayah tersebut," jelas dia.

Petugas kemudian mengejar Rizki yang kabur seorang diri dan terlacak berada di wilayah Long Kali perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kabupaten Paser.

"Saat dikejar kita berupaya menghentikan mobil itu, tapi dia berusaha kabur. Kita kejar terus mobil pelaku hilang kendali tabrak posko Covid-19. Dia lalu kabur ke hutan," jelas dia.

Petugas mencoba melakukan pencarian di sekitar lokasi pelarian. Namun, pelaku tak kunjung ditemukan.

Baca Juga: Sadis! Hantam Kepala Korban Dengan Potongan Besi, Pelaku Kabur Tinggalkan Motor Dan Membawa Kabur Rp 6.5 juta

"Kami minta saudara Rizki segera menyerahkan diri karena kami akan mengejar terus," tegas dia.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga siswa SMA ini merampok karena dijanjikan uang masing-masing Rp 50 juta oleh Rizki.

Namun, polisi masih menyelidiki motif lain. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 265 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 2 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gagal Rampok Toko Emas, 2 Siswa SMA Diturunkan Otak Perampokan di Jalan dan Tertangkap Polisi"

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa