Otomania.com - Kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu salah seorang anggota Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) bersama temannya ditangkap Unit Reskrim Polsek Koja
Pelaku berinisal NJ (22) ditangkap bersama temannya yakni TS (22).
Melansir dari Wartakotalive.com, Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan. Berdasarkan informasi, NJ sudah sering mengedarkan sabu sehingga sangat meresahkan masyarakat.
"Masyarakat sudah banyak yang mengetahui bahwa NJ ini sudah beberapa kali melakukan transaksi," ungkap Cahyo, Sabtu (25/7/2020).
Cahyo mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dekat Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Jumat (17/7/2020) pukul 17.00 WIB.
"Pada saat ditangkap, pelaku ini ada beberapa barang bukti yang disimpan di dashboard sepeda motor," kata Cahyo.
Polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,78 gram di laci motor yang dikendarai tersangka. Rencananya, sabu itu akan dipakai para tersangka dan sisanya dijual.
"Barang ini akan dijual karena ada pemesan. Pemesan masih kita rahasiakan," jelas Cahyo.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Koja menangkap dua pemuda berinisial NJ (22) dan TS (22), karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Ironisnya, satu di antara tersangka merupakan petugas PPSU.
Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, para tersangka ditangkap di dekat Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Jumat (17/7/2020) sore.
"Kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat," ujar Cahyo, Sabtu (25/7/2020).
Menurutnya, mereka ditangkap saat membawa barang bukti sabu pesanan seseorang.
Sehingga, keduanya pun tidak dapat mengelak ketika digerebek anggota Unit Reskrim Polsek Koja.
"Pada saat ditangkap pelaku ini ada beberapa barang bukti yang disimpan di dashboard sepeda motor," ungkap Cahyo.
Belakangan, salah satu tersangka, yakni NJ, adalah petugas PPSU Kelurahan Cilincing.
Tersangka memanfaatkan profesi sebagai petugas PPSU untuk menjalankan aksi mengedarkan sabu.
"Pelaku ini (MJ) adalah petugas PPSU (Kelurahan Cilincing)."
"Pelaku MJ bukan mensyukuri malah kerja sama dengan para pengedar narkoba," ungkap Cahyo.
Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku di antaranya satu paket sabu seberat 0,78 gram, dua unit ponsel, serta satu unit motor Honda BeAT bernomor polisi B 6176 UOW.
Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 UU 35/2009, subsider pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 jo pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," tutur Cahyo.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Petugas PPSU Kelurahan Cilincing Simpan Sabu di Laci Motor, Selain Dijual Juga Dipakai Sendiri,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR