Otomania.com - Kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu salah seorang anggota Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) bersama temannya ditangkap Unit Reskrim Polsek Koja
Pelaku berinisal NJ (22) ditangkap bersama temannya yakni TS (22).
Melansir dari Wartakotalive.com, Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan. Berdasarkan informasi, NJ sudah sering mengedarkan sabu sehingga sangat meresahkan masyarakat.
"Masyarakat sudah banyak yang mengetahui bahwa NJ ini sudah beberapa kali melakukan transaksi," ungkap Cahyo, Sabtu (25/7/2020).
Cahyo mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dekat Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Jumat (17/7/2020) pukul 17.00 WIB.
"Pada saat ditangkap, pelaku ini ada beberapa barang bukti yang disimpan di dashboard sepeda motor," kata Cahyo.
Polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,78 gram di laci motor yang dikendarai tersangka. Rencananya, sabu itu akan dipakai para tersangka dan sisanya dijual.
"Barang ini akan dijual karena ada pemesan. Pemesan masih kita rahasiakan," jelas Cahyo.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Koja menangkap dua pemuda berinisial NJ (22) dan TS (22), karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR