Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Pesanan, Petugas PPSU Ditangkap Polisi Simpan Sabu di Laci Motor

Parwata - Sabtu, 25 Juli 2020 | 16:30 WIB
Aparat Polsek Koja ungkap kasus pengedar sabu oleh anggota PPSU Kelurahan Cilincing.
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Aparat Polsek Koja ungkap kasus pengedar sabu oleh anggota PPSU Kelurahan Cilincing.

Ironisnya, satu di antara tersangka merupakan petugas PPSU.

Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, para tersangka ditangkap di dekat Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Jumat (17/7/2020) sore.

"Kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat," ujar Cahyo, Sabtu (25/7/2020).

Baca Juga: Catherine Wilson Terantuk Narkoba, Dulu Sempat Heboh Dikasih Mobil Oleh Koruptor, Pernah Bonceng Mesra dengan Mike Lewis Naik Vespa Lawas

Menurutnya, mereka ditangkap saat membawa barang bukti sabu pesanan seseorang.

Sehingga, keduanya pun tidak dapat mengelak ketika digerebek anggota Unit Reskrim Polsek Koja.

"Pada saat ditangkap pelaku ini ada beberapa barang bukti yang disimpan di dashboard sepeda motor," ungkap Cahyo.

Belakangan, salah satu tersangka, yakni NJ, adalah petugas PPSU Kelurahan Cilincing.

Tersangka memanfaatkan profesi sebagai petugas PPSU untuk menjalankan aksi mengedarkan sabu.

"Pelaku ini (MJ) adalah petugas PPSU (Kelurahan Cilincing)."

"Pelaku MJ bukan mensyukuri malah kerja sama dengan para pengedar narkoba," ungkap Cahyo.

Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku di antaranya satu paket sabu seberat 0,78 gram, dua unit ponsel, serta satu unit motor Honda BeAT bernomor polisi B 6176 UOW.

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 UU 35/2009, subsider pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 jo pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

"Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," tutur Cahyo.


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Petugas PPSU Kelurahan Cilincing Simpan Sabu di Laci Motor, Selain Dijual Juga Dipakai Sendiri,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa