Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apakah Boleh Memindah Posisi Pelat Nomor Kendaraan? Ini Penjelasannya

Konten Grid - Rabu, 9 Juli 2025 | 15:01 WIB
Aturan memindah posisi pelat nomor kendaraan
Fariz/otomotifnet.com
Aturan memindah posisi pelat nomor kendaraan

Otomania.com - Boleh atau tidak memindahkan pelat nomor kendaraan bawaan ke posisi lain? Simak berikut penjelasnnya.

Ukuran pelat nomor kendaran yang cukup besar bisa mengganggu tampilan kendaraan.

Seperti diketahui, setiap kendaraan pada umumnya mempunyai pelat nomor yang menempel di depan moncong.

Dan di Tanah Air penggunaan pelat nomor terpasang di bagian depan dan belakang kendaraan.

Namun, pada Lamborghini atau pun Harley-Davidson tak semua ada dudukan pelat nomor yang menempel di depan.

Bahkan sebagian pemilik kendaraan menempatkan di dalam dashbord atau pun windshield.

Lantas jika dilihat dari segi hukum, apakah memindahkan posisi pelat nomor bawaan ke posisi lain boleh dilakukan?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.

Baca Juga: Awas, Tak Pasang Pelat Nomor Akan Dicurigai, Hukuman Ngga Main-main 

Menurut dia, pelat nomor itu di pasal 39 Perkap Nomor 5 2012 bahwa TNKB dipasang pada sisi depan dan belakang yang sudah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor.

Editor : Grid Content Team
Sumber : Otomania

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa