Sambodo juga menambahkan, pihaknya akan memprioritaskan penegakan hukum terhadap 15 jenis pelanggaran lewat tilang konvensional ataupun elektronik.
Baca Juga: Sindikat Curanmor Pakai Dukun, Barang Bukti 19 Motor, 2 Mobil dan 1 Truk Diamankan
Sebelumnya selama masa PSBB, para pelanggar lalu lintas lebih banyak diberhentikan dan diingatkan saja oleh polisi.
Khususnya untuk pelanggaran protokol kesehatan, contohnya tidak pakai masker atau berkendara dengan jumlah penumpang melebihi ketentuan.
Sedangkan titik lokasi penempatan 45 kamera ETLE baru tersebut tersebar di beberapa wilayah:
1. Kota Tua-Gajah Mada-MH Thamrin-Sudirman-Blok M-Senayan.
- Simpang Kota Tua
- Simpang Ketapang
- Simpang Harmoni (Depna Bank BTN)
- Simpang Bundaran HI
- Simpang Istana Negara
- Simpang Kebon Sirih
- Simpang CSW
- Sipang Bundaran Senayan dari arah Blok M
- Depan Plaza Senayan
Baca Juga: Sekring dengan Ampere Lebih Besar Bukan Berarti Aman, Malah Bisa Berbahaya
2. Grogol-Pancoran
- Simpang Slipi S Parman ke Gatot Subroto
- Simpang Pancoran
- Simpang Tomang
- Simpang Grogol ke Daan Mogot menuju Kyai Tapa
- Depan Hotel Four Seasons
- Depan Gedung DPR-MPR pintu utama
- Depan All Fresh Pancoran
3. Halim-Cempaka Putih
- Simpang Halim Lama
- Simpang Rawamangun
- Simpang Cempaka Putih
- Simpang Pramuka
4. Rasuna Said-Gunung Sahari-Prof Dr Satrio
- Simpang HOS Cokrominoto-Imam Bonjol
- Depan Halte Timah
- Depan Halte Setia Budi
- Depan BNI 46 Gunung Sahari
- Simpang Tugu Tani mengarah Senen
- Depan Puskurbuk Kemendikbud
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Tilang Elektronik Berlaku Lagi Pekan Depan" dan "Kamis, Polisi Mulai Sosialisasi 45 Kamera Tilang Elektronik Baru".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR