Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemilik Rental Sekap Penyewa Karena Mobil Tak Dikembalikan, Malah Jadi Tersangka, Polisi Beri Penjelasan

Parwata - Jumat, 10 Juli 2020 | 10:00 WIB
Dua tersangka penyekapan saat dipaparkan dalam rilis di Polres Malang, Kamis (9/7/2020).
erwin wicaksono/suryamalang.com
Dua tersangka penyekapan saat dipaparkan dalam rilis di Polres Malang, Kamis (9/7/2020).

Hendri mengungkapkan, kasus ini berawal dari kesepakatan sewa mobil antara korban dan tersangka.

Saat itu, Rendi menyewa mobil selama tiga hari. Ketiga tersangka yakni ZA, RK dan IR diketahui bekerja sama dalam usaha rental mobil.

Sekitar 3 hari berselang, mobil yang dipinjam Rendi tak kunjung dikembalikan, sehingga membuat para tersangka mempertanyakan keberadaan mobil miliknya.

Anehnya, saat dilacak melalui GPS, mobil itu berada di Tulungagung. Namun setelah Rendi dihubungi, kendaraan yang dipinjam itu berada di area Songgoriti.

"Benar adanya setelah didatangi, Rendi berasa di wilayah Songgoriti. Tapi saat ditanya keberadaan mobil, keterangan Rendi dianggap berbelit-belit," ucap Hendri.

Rendi kemudian menyebut nama Edi Gunawan. Tak lama kemudian, rekan Rendi tersebut disuruh tersangka menemuinya.

Baca Juga: Sempat Disekap di Dalam Avanza, Berkat Ilmu Beladiri Karate Bocah SD Lolos dari Penculikan

"Ketika terus ditanya, tersangka tak puas karena keterangan Rendi dan Edi Gunawan masih tidak memuaskan para tersangka," tutur Hendri.

Tak kunjung mendapat jawaban tentang keberadaan mobil, ketiga tersangka kesal.

Akhirnya, para tersangka kesal dan memukul kedua korban. Pelaku memukul korbannya dengan memkai helm dan selang.

"Edi kemudian mengakui apabila mobil yang ia sewa itu digadaikan ke Bowo di Tulungagung," beber Hendri.

Hendri menegaskan, permasalahan seperti ini tidak boleh diselesaikan secara sepihak, sehingga harus dituntaskan secara hukum.

"Selama melakukan penyekapan 27 Juni 2020 sampai 07 Juli 2020 pelaku berdalih mengamankan kedua korban di salah satu garasi di Songgoriti. Para tersangka dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP," jelas Hendri.


Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Diduga Tak Kembalikan Mobil Sewa, 2 Warga Kabupaten Malang Disekap 10 Hari di Batu,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : SuryaMalang.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa