Otomania.com - Dua dari tiga pelaku penyekapan terhadap penyewa mobil dan rekannya berhasil ditangkap oleh petugas Polres Malang.
Kedua pelaku yang berinisial ZA (29), RK (45) ditangkap oleh petugas pada Selasa (7/7/2020).
ZA merupakan warga Desa Songgokerto, Kecamatan/Kota Batu dan RK adalah warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Melansir dari SuryaMalang.com, pelaku menyekap dua korbannya yakni Rendi dan Edi Gunawan warga Kabupaten Malang.
Para pelaku melakukan penyekapan karena diduga kesal mobilnya hendak digelapkan kedua korban.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan kasus ini terungkap berawal pada tanggal 07 Juli 2020.
Saat itu, seorang ibu-ibu bernama Christine yang merupakan istri Edi Gunawan mendatangi Polres Malang dan mengatakan suaminya sudah disekap oleh beberapa orang selama 10 hari.
"Seusai menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan serta langsung menuju Songgoriti," kata Hendri, Kamis (9/7/2020).
Hendri menambahkan pihaknya mendapatkan petunjuk yang menerangkan ada tiga tersangka yakni ZA, RK dan IR, yang diduga menculik pelaku di salah satu vila di Songgoriti, Kota Batu.
"Kemudian dua pelaku dan dua korban kita amankan. Namun, satu pelaku benama IR masih buron dan dalam pencarian," tutur Hendri.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | SuryaMalang.com |
KOMENTAR