Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Tahu Diuntung, Buruh Cuci Mobil Nekat Bawa Kabur Motor Bosnya, dari Semarang Dijual di Tasikmalaya

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 8 Juli 2020 | 20:15 WIB
ILUSTRASI pencurian motor
Tribunlampung.com
ILUSTRASI pencurian motor

Otomania.com - Seorang buruh cuci motor nekat mencuri motor milik majikannya sendiri.

VBuruh cuci mobil di kecamatan Genuk  Semarang itu kini telah menerima vonis hukuman.

Pria bernama lengkap Argi Adietya Maulana dianggap telah terbukti melanggar Pasal 374 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Argi Adietya Maulana dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan," terang Humas Pengadilan Negeri Semarang Eko Budi Supriyanto mengutip amar putusan, Rabu, (8/7/2020).

Seperti diketahui, pelaku dalam menjankan aksinya tersebut pura-pura meminjam motor kepada majikannya, yakni Hendrik Arifin Jaya.

Baca Juga: Pelajar Pengendara Motor Dikeroyok Pesepeda, Pelaku Tak Terima Saat Ditegur Untuk Minggir

Lalu setelah lewat satu hari, pelaku tak kunjung mengembalikan motor tersebut.

Ketika ditelpon, nomor handphone pelaku tidak aktif.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genuk.

Setelah mendapat laporan tersebut Polsek Genuk melakukab pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa di Jalan Siliwangi, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 3 Maret 2020 lalu.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, motor yang dibawa kabur telah dijual sebesar Rp 4 juta di Kota Ciamis.

Uang hasil penjualan itu ia gunakan untuk beli motor lagi, bayar kos, dan keperluan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Buruh Cuci Mobil di Genuk Semarang Bawa Kabur Motor Majikan Divonis 1,6 Tahun Penjara".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa