Otomania.com - Seorang buruh cuci motor nekat mencuri motor milik majikannya sendiri.
VBuruh cuci mobil di kecamatan Genuk Semarang itu kini telah menerima vonis hukuman.
Pria bernama lengkap Argi Adietya Maulana dianggap telah terbukti melanggar Pasal 374 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Argi Adietya Maulana dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan," terang Humas Pengadilan Negeri Semarang Eko Budi Supriyanto mengutip amar putusan, Rabu, (8/7/2020).
Seperti diketahui, pelaku dalam menjankan aksinya tersebut pura-pura meminjam motor kepada majikannya, yakni Hendrik Arifin Jaya.
Baca Juga: Pelajar Pengendara Motor Dikeroyok Pesepeda, Pelaku Tak Terima Saat Ditegur Untuk Minggir
Lalu setelah lewat satu hari, pelaku tak kunjung mengembalikan motor tersebut.
Ketika ditelpon, nomor handphone pelaku tidak aktif.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genuk.
Setelah mendapat laporan tersebut Polsek Genuk melakukab pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa di Jalan Siliwangi, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 3 Maret 2020 lalu.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, motor yang dibawa kabur telah dijual sebesar Rp 4 juta di Kota Ciamis.
Uang hasil penjualan itu ia gunakan untuk beli motor lagi, bayar kos, dan keperluan lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Buruh Cuci Mobil di Genuk Semarang Bawa Kabur Motor Majikan Divonis 1,6 Tahun Penjara".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR