Otomania.com - Operasional ojek online untuk mengangkut penumpang mulai diizinkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Setelah melalui berbagai kajian dan audiensi dengan komunitas ojek online beserta aplikator, Pemkot Bekasi mulai izinkan ojol mengangkut penumpang mulai Kamis (9/7/2020) besok.
“Kamis pagi kita akan launching ojek online mulai bawa penumpang,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melalui video di media sosial Instagramnya, Selasa (7/7/2020).
Rahmat mengatakan, aplikator diharapkan mematuhi aturan protokol kesehatan yang telah dibuat Pemkot Bekasi.
Baca Juga: Sempat Dirawat, Akhirnya Sopir Taksi Online Korban Begal Meninggal, Luka Parah di Bagian Ini
Aturan ketentuan ojek online sudah tertuang dalam Kepwal Nomor 551/Kep-365-Dishub/VI/2020.
“Jadi tentunya kami minta apa yang diarahkan untuk diberlakukan di lapangan dipenuhi,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan ( Dishub) Kota Bekasi Fatikhun menyampaikan, pihaknya meminta aplikator ojek online memastikan bahwa sistem angkut penumpang hanya menjangkau wilayah zona hijau Covid-19.
Penjemputan atau pengantaran penumpang di wilayah zona merah Covid-19 tidak diizinkan.
Di samping itu, aplikator diminta mempersiapkan mitranya dengan berbagai perlengkapan pendukung protokol kesehatan, termasuk sekat antara pengemudi dengan penumpang di atas motor.
“Intinya kami sudah berikan lampu hijau agar ojek online bawa penumpang. Nah tinggal aplikatornya bagaimana kami berikan dua hari (penuhi protokol Covid-19) ,” ucap dia.
Jika persyaratan operasional dapat dipenuhi oleh aplikator, maka ojek online dapat kembali mengangkut penumpang.
"Jadi tergantung juga kesiapan mereka, ini tinggal dua hari protokol kesehatan tetap harus disiapkan," tutur Fatikhun.
Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Jawa Barat sebelumnya melarang ojek online mengangkut penumpang di wilayah Bodebek (Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi).
Baca Juga: Calon Lady Racer Asal Bekasi Alami Luka Parah di Kepala, Kecelakaan Saat Akan Latihan MiniGP
Sebagai informasi, lima wilayah di Bodebek saat ini memasuki fase PSBB proporsional sejak Jumat (5/6/2020), dan sejumlah aktivitas publik kembali dibuka secara terbatas.
Untuk mencegah ojek online mengangkut penumpang di Bogor, Depok, dan Bekasi, Dishub Jawa Barat melayangkan surat resmi kepada dua aplikator ojek online, yaitu Gojek dan Grab.
Dalam surat bertanggal Minggu (7/6/2020), larangan ojek online membawa penumpang pada PSBB proporsional disebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2020 Pasal 16 ayat (7) dan (8).
"... bahwa angkutan sepeda motor online atau berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," demikian isi surat tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojek Online Diizinkan Bawa Penumpang di Kota Bekasi Mulai Kamis Besok".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR