Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ojol di Bekasi Sudah Bisa Angkut Penumpang Mulai Kamis Besok

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 8 Juli 2020 | 14:00 WIB
Pengemudi ojek online dengan penumpangnya di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kompas.com/Garry Lotulung
Pengemudi ojek online dengan penumpangnya di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Teriakan Minta Tolong Menggema, Saat Ditemui Ternyata Driver Taksi Online Sudah Sekarat dengan Leher Tersayat

“Intinya kami sudah berikan lampu hijau agar ojek online bawa penumpang. Nah tinggal aplikatornya bagaimana kami berikan dua hari (penuhi protokol Covid-19) ,” ucap dia.

Jika persyaratan operasional dapat dipenuhi oleh aplikator, maka ojek online dapat kembali mengangkut penumpang.

"Jadi tergantung juga kesiapan mereka, ini tinggal dua hari protokol kesehatan tetap harus disiapkan," tutur Fatikhun.

Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Jawa Barat sebelumnya melarang ojek online mengangkut penumpang di wilayah Bodebek (Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi).

Baca Juga: Calon Lady Racer Asal Bekasi Alami Luka Parah di Kepala, Kecelakaan Saat Akan Latihan MiniGP

Sebagai informasi, lima wilayah di Bodebek saat ini memasuki fase PSBB proporsional sejak Jumat (5/6/2020), dan sejumlah aktivitas publik kembali dibuka secara terbatas.

Untuk mencegah ojek online mengangkut penumpang di Bogor, Depok, dan Bekasi, Dishub Jawa Barat melayangkan surat resmi kepada dua aplikator ojek online, yaitu Gojek dan Grab.

Dalam surat bertanggal Minggu (7/6/2020), larangan ojek online membawa penumpang pada PSBB proporsional disebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2020 Pasal 16 ayat (7) dan (8).

"... bahwa angkutan sepeda motor online atau berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," demikian isi surat tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojek Online Diizinkan Bawa Penumpang di Kota Bekasi Mulai Kamis Besok".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa