Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ironis, Suami Istri Maling Motor Sambil Bawa Bayi Usia 4 Bulan

Parwata - Sabtu, 4 Juli 2020 | 08:00 WIB
Pasangan suami istri pelaku curanmor saat konfrensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020)
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Pasangan suami istri pelaku curanmor saat konfrensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020)

Otomania.com – Sepasang suami istri tertangkap petugas polisi saat mencuri sebuah motor degan membawa anaknya

Dua pelaku berinisial FR (35) - RA (24) yang merupakan pasangan suami istri tertangkap saat mencuri motor di Desa Sebelah, yaitu Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat.

Melansir dari TribunSolo.com, pelaku yang diketahui mengontrak rumah di kawasan di Desa Banaran, Kecamatan Bayat, Klaten ini.

Ironisnya, saat melakukan aksi Curanmor itu, membawa anak mereka yang masih baru berusia 4 bulan.

Menurut Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan, mereka melakukan aksinya pada Sabtu (7/3/2020) lalu.

Baca Juga: Demi Sang Istri Kembali, Ia Rela Curi Motor Teman Sendiri, Tertangkap Gara-gara Curhat di FB

"Pelaku ini melakukan aksi pada tengah malam, sekitar pukul 01.00 WIB," katanya saat konfrensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020).

Pasutri ini sebelumya telah merencakan aksi pencuriannya tersebut.

Bermodal kunci leter Y, Pasuntri ini berkeliling dengan anaknya untuk mencari motor yang bisa ia curi.

Dari rumah kontrakannya, mereka menuju ke Joglo Tumiyono yang berada di dukuh Pilangsari, Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Klaten.

Sesampainya ditempat tersebut pelaku melihat situasi dan mencari sasaran motor yang akan diambil.

Baca Juga: Enggak Pakai Kapok 3 Kali Masuk Bui Karena Curi Motor, Ulang Lagi Karena Pingin Sepatu Harga Rp 400 Ribu

Kedua pelaku kemudian mengincar satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X bernopol AD 2923 AC yang terparkir dipinggir jalan.

AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan, kunci letter Y itu dimasukan kedalam lubang kunci kontak motor.

"Setelah masuk, kunci kontak motor dirusak dengan cara memutar kunci Y hingga kontak motor hidup," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pasutri itu melanggar pasal 363 KUP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Bawa Anaknya Berusia 4 Bulan, Pasutri Asal Klaten Ini Nekat Curi Motor di Kawasan Bayat,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunSolo.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa