Otomania.com - Seorang residivis berinisial JE (25), terjerat kasus yang sama dan kembal tertangkap oleh petugas polisi.
JE telah tiga kali masuk penjara atas kasus yang sama yakni maling motor, dan mengulangnya kembali untuk yang keempat kalinya.
Dirinya kembali melakukan aksi mencuri motor berupa Honda BeAT milik warga Desa Tambakmulya Kecamatan Puring.
Melansir dari TribunJateng.com, Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan.
JE melakukan aksinya pada (18/10/2019) lalu pada pukul 20.30 dan tertangkap jajaran Polres kebumen Selasa (16/6) lalu.
Baca Juga: Untung Banyak! Penadah Motor Curian Bisa Jual Satu Motor Rp 8 Juta, Padahal Belinya Cuma Rp 700 Ribu
"Tersangka ditangkap sekira pukul 21.30 Wib di daerah Desa Kaleng Puring," tuturnya dari rilis humas Polres Kebumen, Sabtu (20/6/2020).
AKBP Rudy mengatakan modus yang dilakukan pelaku adalah merusak lubang kunci menggunakan kunci leter T yang telah disiapkan sebelumnya.
Tersangka mengaku kembali melakukan aksinya lantaran ingin membeli sepatu seharga Rp 400 ribu.
"Ia mencuri karena ingin membeli sepatu keren seharga 400 ribu," tutur dia.
Ia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJateng.com |
KOMENTAR