Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas, Membahayakan Pesepeda di Jalan Raya Bisa Kena Denda Lho

Pesepeda tampak memadati area CFD di tengah pandemi Covid-19
Gooto.com
Pesepeda tampak memadati area CFD di tengah pandemi Covid-19

Otomania.com - Olahraga bersepeda kembali naik daun di kala pandemi Covid-19.

Di satu sisi bermanfaat positif, namun juga menimbulkan masalah di lalu lintas jalan raya.

Tak sedikit kejadian kecelakaan viral belakangan ini yang melibatkan pesepeda dan pengguna kendaraan bermotor.

Baik itu kesalahan dari si pesepeda, maupun kesalahan si pengguna kendaraan bermotor.

Walau begitu, sebetulnya pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk mengutamakan keselamatan pesepeda.

Hal tersebut sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 2.

Baca Juga: Ada-ada Aja, Pelaku Penggelapan Mobil Rental Pakai Alasan Terjebak Lockdown di Temanggung

Jika diabaikan, akan ada ancaman hukuman untuk para pengendara yang tidak mengutamakan keselamatan pesepeda.

Ancaman hukuman tersebut tertulis pada pasal 284 UU No. 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bunyi pasal tersebut.

Nah, untuk itu sebagai pengendara diwajibkan untuk berhati-hati nih saat ketemu dengan gerombolan pesepeda.

Baca Juga: Sadis, Begal Ini Lemparkan Pasir dan Bubuk Cabai Sebelum Sabet Korbannya Pakai Pisau Cutter

Seperti yang dikatakan Jusri Pulubuhu, Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

"Paling utama tertib dalam berlalu lintas, serta berbagi jalan dengan pesepeda," ujar Jusri saat dihubungi GridOto.com, Selasa (30/6/2020).

Ingat ya, sudah ada pasal yang bisa menghukum pengendara jika membahayakan pesepeda.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa