Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Haruskah Pengendara Sepeda Dibuatkan Peraturan Tersendiri?

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 27 Juni 2020 | 13:00 WIB
ILUSTRASI - Bersepeda di jalan raya
Bikeradar.com
ILUSTRASI - Bersepeda di jalan raya

Otomania.com - Olahraga bersepeda justru naik daun di kala pandemi Covid-19 yang seharusnya setiap individu meminimalisir kegiatan di luar ruangan.

Bersepeda diyakini merupakan olahraga yang mampu menjaga kebugaran tubuh sebagai benteng pertahanan terhadap Covid - 19.

Penjualan sepeda pun mengalami peningkatan tajam. Imbasnya di jalanan, pengguna sepeda melonjak drastis.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub), Budi Setiyadi, menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Street Manners: Jangan Sembarangan, Gini Cara Aman Bawa Sepeda di Mobil

“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (27/6/2020).

Budi menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.

Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.

“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi.

Baca Juga: Lagi Rame Banyak yang Gandrung Naik Sepeda, Pakar Keselamatan Kasih Himbauan Begini

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa