Otomania.com - Pemeritah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sedang menggalakan pemutihan atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) disamping fokus terhadap pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut perlu digenjot lantaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY menilai masih banyak kendaraan bermotor yang dalam kurun waktu lima tahun tidak membayar pajak.
Sehingga membutuhkan proses pemutihan tersebut agar aturan administrasi kendaraan dapat berjalan kembali.
Kepala BPKA DIY Bambang Wisnu Handoyo mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan peraturan Gubernur No.26 Tahun 2020 tentang sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
Ia menegaskan, bagi kendaraan yang sudah tidak aktif pajaknya selama lima tahun tidak akan dimintai pembayaran denda.
"Saya hanya butuh untuk lakukan pemutihan. Misalnya untuk pemilik Jip di Mangunan sana, cukup bayar pajak satu tahun saja. Yang tahun-tahun sebelumnya tidak usah, termasuk dendanya," katanya saat ditemui Tribunjogja.com, Selasa (30/6/2020).
Pria yang akrab disapa BWH ini memang berharap pemilik Jip wisata di Mangunan, lereng merapi dan tempat wisata Jip lainnya untuk sadar pajak kendaraan.
"Misalnya di Mangunan ada 100 Jip ya harus bayar pajak. Karena faktur pajaknya kurang jelas selama ini," urainya.
Baca Juga: Cuma Modal Dua Bahan Ini Bisa Bikin Rantai dan Gir Motor Jadi Kinclong
Sementara itu, Kasubid Pajak Daerah BPKA DIY, Erma Umayah menambahkan, untuk pendapatan BBNKB DIY kali ini memang mengalami penurunan.
Apalagi sejak tiga bulan terakhir terjadi pandemi Covid-19 di DIY.
Pemasukan pajak dari BBNKB turun drastis. Paling parah terjadi pada bulan Juni kali ini.
Serapan pajak BBNKB DIY pada bulan ini hanya sebesar Rp12,667 miliar.
Sedangkan pada bulan yang sama di tahun 2019 lalu, serapan pajak BBNKB DIY mencapai Rp28,473 miliar.
Baca Juga: Kepadatan Arus Kendaraan di Jakarta Sudah Hampir Menyerupai Masa Sebelum Pandemi Covid-19
Pada bulan sebelumnya di tahun ini, serapan pajak BBNKB DIY hanya mencapai Rp14,161 miliar.
Sementara saat tahun lalu di bulan yang sama atau pada Mei, serapannya mencapai Rp43,817 miliar.
"Penurunan nilai pajak BBNKB mulai terasa pada bulan April yang hanya Rp33,461 miliar. Sampai bulan Juni ini paling parah," kata dia.
Penurunan pajak BBNKB dari Bulan April hingga Mei lalu, lanjut Erma mencapai Rp19,299 miliar.
Ia menduga hal itu terjadi lantaran masyarakat DIY enggan untuk keluar rumah.
Baca Juga: Jabang Bayi Tak Bisa Ditahan, Perempuan Asal Tuban Ini Melahirkan di Dalam Bus Jurusan Surabaya
Selain itu, dampak perekonomian yang lemah akibat pandemi Covid-19 juga menjadi alasan.
Namun, dalam waktu dekat ini langkah tegas akan mulai diambil oleh BPKA DIY.
Satu di antaranya terkait desakan Pemda DIY terhadap pemilik Jip wisata yang ada di DIY.
"Itu akan menjadi sasaran kami. Mereka kami wajibkan lakukan pemutihan dan wajib pajak. Begitu arahan dari pak kepala," imbuhnya.
Saat ini BPKA DIY masih belum memiliki data pasti kendaraan yang akan disasar.
"Baru akan kami mulai melakukan pendataan. Tentunya sangat banyak ya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Pajak Balik Nama Rendah, BPKA DIY Segera Data Pelaku Jip Wisata untuk Pemutihan".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR