Otomania.com - Pelaku penggelapan unit mobil rental dituntut selama 2 tahun penjara saat menjalani sidang tuntutan.
Pelaku tersebut bernama Toni, menggelapkan dan menggadaiakan satu Toyota Innova warna hitam.
Melansir dari TribunJateng.com, mobil tersebut adalah milik dari Dony Ponco.
Berdasarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum Era Handayani.
Baca Juga: Terungkap di Pengadilan, Pelaku Penggelapan Motor Ternyata Curi Motor dari Korban Kecelakaan Maut
Terdakwa Toni pada (24/1/2020) sekira pukul 22.00 WIB datang ke rumah saksi Dony Ponco.
Kedatangannya untuk menyewa unit Toyota Innova hitam milik saksi Dony Ponco Hadi Prakoso selama dua hari, pada 25-26 Januari 2020.
Selanjutnya terdakwa melanjutkan sewa mobil tersebut selama empat hari.
Tetapi dalam memperpanjang sewa tersebut, terdakwa malah menggadaikan mobil tersebut kepada Afriyawan.
Baca Juga: Modusnya Licin, Bisa Sampai 9 Unit Mobil Rentalan Dijadikan Jaminan Utang
Terdakwa menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 20 juta.
"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," kata Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto, Jumat, (26/6/2020).
Jaksa, lanjut Eko, juga meminta barang bukti berupa satu unit mobil Innova beserta STNK, dansurat perjanjian sewa untuk dikembalikan kepada saksi Doni.
Perbuatan terdakwa, lanjutnya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Gadaikan Mobil Rental di Semarang, Toni Dituntut 2 Tahun Penjara,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJateng.com |
KOMENTAR