Terdakwa menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 20 juta.
"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," kata Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto, Jumat, (26/6/2020).
Jaksa, lanjut Eko, juga meminta barang bukti berupa satu unit mobil Innova beserta STNK, dansurat perjanjian sewa untuk dikembalikan kepada saksi Doni.
Perbuatan terdakwa, lanjutnya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Gadaikan Mobil Rental di Semarang, Toni Dituntut 2 Tahun Penjara,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJateng.com |
KOMENTAR