Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Jebakan Batman, Dua Penjual Motor Bodong di Facebook Dibekuk Patroli Cyber

Parwata - Minggu, 28 Juni 2020 | 14:00 WIB
Kedua pelaku penjual motor bodong saat berada Mapolres Sampang, Sabtu (27/6/2020).
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Kedua pelaku penjual motor bodong saat berada Mapolres Sampang, Sabtu (27/6/2020).

Otomania.com – Bak film action Batman yang banyak akal, Polisi sukses membekuk dua pelaku penjual motor bodong lewat Facebook.

Dua pria yakni Mat Hosen (41) dan Mat Lawi (19) warga Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah, Sampang.

Diringkus Satlantas Polres Sampang, karena kelakuannya menjual unit motor bodong.

Melansir dari TribunJatim.com, keduanya menjual Honda Vario berwarna merah dan Yamaha Aerox warna hitam di media sosial (Medsos) Facebook.

Namun nasib buruk dialaminya sebab, penawaran ke dua pelaku di akun FB Bisanah Kun Ngabes diketahui Tim Satreskrim Polres Sampang saat menggelar patroli cyber.

Baca Juga: Pemilik Motor Ninja RR Dikibulin, Jauh-jauh COD Cuma Dikasih Amplop Kosong, STNK dan BPKB Juga Dibawa Kabur

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, kedua kendaraan yang tidak memiliki surat-surat itu dijual dengan harga yang berbeda.

“Untuk Honda Vario dijual dengan harga Rp. 8.800.000, sedangkan Yamaha Aerox Rp. 7.500.000,” ujarnya, Sabtu (27/6/2020).

Kemudian untuk dapat berjumpa dengan pelaku, langsung melakukan penawaran melalui messenger dan dilanjut di WhatsApp.

Setelah panjang lebar menentukan harga, pihaknya melakukan pertemuan dengan kedua pelaku di warung Desa Karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang Sampang.

Saat bertemu pada 21 Juni 2020, dua unit sepeda motor itu dikendarai oleh kedua pelaku sehingga, sesampainya di lokasi langsung dibekuk tanpa adanya perlawanan.

Baca Juga: Ninja 250 Dibawa Kabur Calon Pembeli dari FB, Lucunya Motor Pelaku yang juga Ninja Kok Malah Ditinggal di Rumah Korban

AKP Riki Donaire Piliang menyampaikan, kedua pelaku melakukan transaksi jual sepeda motor bodong sejak empat tahun yang lalu.

“Mereka melakukannya sudah lama, tapi menurut pengakuan kedua pelaku baru dua kendaran ini hendak laku,” terangnya.

Sementara, akibat ulah yang dilakukan oleh Mat Hosen dan Mat Lawi, mereka disangkakan pasal 480 ayat 2 KUHP tentang mengambil keuntungan dari hasil suatu barang yang di dapatkan karena kejahatan.

“Keduanya terancam hukuman empat tahun penjara,” tegas AKP Riki Donaire Piliang.


Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 2 Pria Sampang Coba Jual Motor Bodong di Facebook Berakhir Dibui, Tak Tahu Ada Polisi Patroli Cyber,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunJatim.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa