Saat bertemu pada 21 Juni 2020, dua unit sepeda motor itu dikendarai oleh kedua pelaku sehingga, sesampainya di lokasi langsung dibekuk tanpa adanya perlawanan.
AKP Riki Donaire Piliang menyampaikan, kedua pelaku melakukan transaksi jual sepeda motor bodong sejak empat tahun yang lalu.
“Mereka melakukannya sudah lama, tapi menurut pengakuan kedua pelaku baru dua kendaran ini hendak laku,” terangnya.
Sementara, akibat ulah yang dilakukan oleh Mat Hosen dan Mat Lawi, mereka disangkakan pasal 480 ayat 2 KUHP tentang mengambil keuntungan dari hasil suatu barang yang di dapatkan karena kejahatan.
“Keduanya terancam hukuman empat tahun penjara,” tegas AKP Riki Donaire Piliang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 2 Pria Sampang Coba Jual Motor Bodong di Facebook Berakhir Dibui, Tak Tahu Ada Polisi Patroli Cyber,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR