Otomania.com - Usulan kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diajukan oleh Pemprov Jateng, nyatanya sudah direncanakan sejak tahun 2019, sebelum ada Pandemi Corona.
Kemudian usulan itu telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2020.
Alasan dinaikkannya PKB karena ingin menyesuaikan dengan provinsi lain di pulau Jawa.
Contohnya, DKI Jakarta yang sudah memberlakukan PKB sebesar 2 persen sejak 2015. Sedangkan Jawa Barat PKB sebesar 1,75 persen sudah diberlakukan sejak 2013.
Baca Juga: Nama John Kei Kembali Mencuat, Tampak Sejumlah Mobil Mewah di Rumahnya Saat Penangkapan
Kepala Samsat Kota Semarang II, Erry, menjelaskan PKB merupakan pendapatan daerah yang paling bisa diandalkan.
Namun tentu harus menyesuaikan dengan tingkat ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.
"Amanah yang tercantum dalam UU no 28 menjelaskan tarif pajak daerah berkisar antara 1-2 persen.
Tapi tetap harus menyesuaikan tingkat ekonomi masyarakat setempat. Dalam hal ini regional wilayah provinsi Jawa Tengah," tuturnya.
Rencana kenaikan PKB juga melihat pertumbuhan ekonomi masyarakat sebelum adanya pandemi Covid-19.
Bila dilihat dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), provinsi Jawa Tengah memiliki target pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen.
Total pendapatan dari PKB hingga Juni 2020 masih kisaran Rp 1,8 triliun.
Prosentasenya masih kecil. Padahal, target hingga akhir tahun 2020 mencapai Rp 5,2 triliun.
Harus Peka Kondisi
Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang, Ngargono, menanggapi rencana kenaikan pajak kendaraan bermotor.
Ia menilai aturan tersebut tidak pada waktunya mengingat sekarang ini kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit akibat pandemi covid.
"Waduh betul-betul nggak sensitif dengan kondisi yang sedang dialami rakyat saat ini," kata Ngargono.
Ia menilai rencana tersebut tidak pro rakyat.
Pansus Pajak Daerah DPRD Jawa Tengah yang saat ini sedang melakukan pembahasan tidak peka dengan kondisi yang sekarang dialami masyarakat.
"Sangat tidak peka. memang paling gampang cari duit ya menaikkan tarif, pajak retribusi dan sejenisnya ibaratnya itu tidak usah keluar keringat," kata Ngargono.
Lebih jauh ia menilai, sebetulnya masih cukup besar peluang menaikkan pendapatan daerah dengan cara memaksimalkan tunggakan pajak kendaraan yang tidak tertagih dan tidak maksimal.
Jika cara tersebut sudah ditempuh tapi pendapatan masih kurang, baru menaikkan tarif pajaknya sebagai jalan terakhir.
Selain itu, juga perlu ada komitmen apa yang akan diberikan kepada wajib pajak khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Misal, penambahan pos pembayaran mobil keliling, atau kalau perlu terjadwal jemput di desa/kelurahan.
"Jangan gegabah naikkan pajak kendaraan. Jangan hanya publik hearing untuk menggugurkan sebuah syarat dan kewajiban saja," pesannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Soal Usulan Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor, Ngargono: Waduh Benar-benar Tak Sensitif".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR