Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banyak yang Bandel, 30 Menit Bisa Tangkap 40 Pemotor Tanpa Masker di Razia PSBB Tangerang Selatan

Parwata - Rabu, 17 Juni 2020 | 15:00 WIB
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di depan Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, pada Selasa tengah malam (16/6/2020).
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di depan Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, pada Selasa tengah malam (16/6/2020).

Otomania.com - Razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) digelar oleh Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel).

Razia tersebut dilakukan tengah malam di depan Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, pada Selasa (16/6/2020)

Melansir dari TribunJakarta.com, dalam razia tersebut petugas satpol PP menyasar pengendara motor yang tidak mengenakan masker.

"Hari ini kita melakukan razia bagi para pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan masker kami pinggirkan,

kami berikan arahan, kami berikan informasi terhadap perkembangan Covid di kota Tangerang Selatan bahwa saat ini masih menjadi zona merah," ujar Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Tangsel, Dimas Sakti.

Baca Juga: Jakarta Rangking Dua Penyumbang Polusi Udara Dunia, Padahal Baru Masuk PSBB Transisi, Ini Penyebabnya

Alhasil, dalam tempo sekira 30 menit, sebanyak 40 pengendara sepeda motor yang mayoritas remaja terjaring razia itu.

"Dari razia ini ada sekitar 40 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker di jalan dan sudah berikan sanksi," ujarnya.

Para pengendara yang juga banyak di antaranya tidak memakai helm itu diberi sanksi sosial, dari mulai membersihkan sampah, hingga menyanyi lagu kebangsaan.

Mereka juga dipakaikan rompi oranye bertuliskan 'Pelanggar PSBB'.

Baca Juga: Pelanggar PSBB Didominasi Pengguna Motor, Kasidhub DKI Fokus Berikan Sanksi Pembinaan Kerja Sosial

Dimas mengatakan, sanksi tersebut sebagai teguran agar para pelanggar tidak lagi berkeliaran tanpa masker.

Terlebih mereka juga diminta untuk menyampaikan kepada keluarga dan orang-orang di sekitarnya untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Imbauannya dari apa yang kita lakukan saat ini semoga menjadi bola salju bagi mereka yang sudah kami tegur semoga mereka dapat menginformasikan orang- orang di sekitarnya bahwa kondisi covid di tangsel masih perlu perhatian dan semoga orang-orang di sekitar mereka tidak keluar tanpa alat keamanan diri," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Satpol PP Razia PSBB di Depan Balai Kota Tangsel: 40 Pengendara Motor Tanpa Masker Terjaring".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa