Otomania.com - Petugas Kepolisian Kuningan, berhasil mengamankan tiga unit mobil berstatus travel gelap.
Mobil travel gelap yang diamankan petugas kepolisian tersebut masuk dalam tindak pelanggaran.
Yakni melakukan pelanggaran aturan pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Melansir dari Tribun Cirebon, hal tersebut dikatakan Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).
kKata Lukman, penindakan terhadap unit akibat sebelumnya telah dilakukan pelanggaran yang dilakukan para pengemudi.
"Sebetulnya ada 20 unit yang terjaring. Namun usai diberikan pemahaman mereka (pengemudi, red) bisa menerima dan koperatif terhadap aturan dalam PSBB," katanya.
Lukman mengatakan, sampai saat sejumlah petugas kepolisan masih melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap titik check yang berada di daerah perbatasan.
"Masih ada petugas dan terus melakukan penjagaan. Tidak hanya itu, para anggota pun tidak bosan untuk mengingatkan kepada lapisan masyarakat untuk bergaya hidup sehat dan berdasar standar kesehatan covid-19," ujarnya.
Mengenai aturan PSBB, kata Lukman, memang masuk dalam penghunjung penerapan dan segera menghadapi program new normal.
"Nah, untuk new normal. Saya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh," kata Lukman.
Baca Juga: Seperti Ini Cara Polisi Ketahui Suzuki Ertiga Jadi Travel Gelap, Dari Bali Ketangkep di Malang
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunCirebon.com |
KOMENTAR