Otomania.com - Sebuah Suzuki Ertiga membawa lima orang pemudik dari Bali menuju Malang ditilang dan ditahan sementara oleh petugas.
Ertiga dengan nopol DK 1564 QL itu dicegat petugas gabungan yang berjaga di pos check point dan penyekatan Jalan Raya Balearjosari.
Melansir dari Surya.co.id, pecegatabn travel gelap tersebut dilakukan oleh petugas pada Jumat (22/5/2020).
Kepala Pos Check Point dan Penyekatan Raya Balearjosari, Kota Malang, Iptu M Syaikhu mengatakan.
Awalnya kendaraan tersebut diperiksa karena memiliki pelat luar Malang Raya serta mengangkut penumpang lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan.
Baca Juga: Dari Surabaya Mau ke Malang, Satu Mobil Lima Penumpang Tak Saling Kenal, Langsung Ditilang Polisi
"Akhirnya kami lakukan pengecekan identitas baik pengemudi dan penumpang. Ternyata setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Identitas antara pengemudi dan penumpang tidak satu alamat dan tidak saling mengenal," ujarnya.
Ia menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui kendaraan travel gelap itu membawa pemudik dari Bali menuju ke Kabupaten Malang.
Di mana dari hasil pemeriksaan diketahui, kendaraan itu membawa penumpang warga Kecamatan Bantur dan Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang namun bekerja di Bali
"Karena melanggar peraturan PSBB, akhirnya kami lakukan tindakan tegas, yaitu ditilang.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR