Dimas mengatakan, sanksi tersebut sebagai teguran agar para pelanggar tidak lagi berkeliaran tanpa masker.
Terlebih mereka juga diminta untuk menyampaikan kepada keluarga dan orang-orang di sekitarnya untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Imbauannya dari apa yang kita lakukan saat ini semoga menjadi bola salju bagi mereka yang sudah kami tegur semoga mereka dapat menginformasikan orang- orang di sekitarnya bahwa kondisi covid di tangsel masih perlu perhatian dan semoga orang-orang di sekitar mereka tidak keluar tanpa alat keamanan diri," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Satpol PP Razia PSBB di Depan Balai Kota Tangsel: 40 Pengendara Motor Tanpa Masker Terjaring".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR