Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelanggar PSBB Didominasi Pengguna Motor, Kasidhub DKI Fokus Berikan Sanksi Pembinaan Kerja Sosial

Parwata - Minggu, 7 Juni 2020 | 14:00 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Otomania.com - Dari puluhan ribu pelanggar aturan PSBB, pengguna motor menjadi paling dominan yang melakukan pelanggaran.

Selama dilangsungkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama hingga ketiga.

Terdapat sebanyak 54.300 pelanggar yang terjaring, yang mayoritas pelanggarnya adalah pengguna motor.

Melansir dari Tribunnews.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan.

Baca Juga: Baru PSBB Transisi Kok Jakarta Udah Macet? Gini Nih Kalau Kata Pak Dosen

"Sekitar 54.300 itu untuk pelanggaran PSBB dari yang tahap satu juga. Lebih banyak motor pastinya," kata Syafrin saat dihubungi, Sabtu (6/6/2020).

Terhadap pengendara motor yang melanggar PSBB, Dishub DKI masih memfokuskan penindakan pada sanksi kerja sosial.

Hal itu termasuk di masa transisi yang saat ini sedang berlangsung.

"Ada dendanya tapi kita saat ini masih fokus pada pembinaan sanksi kerja sosial," ujarnya.

Baca Juga: Boleh Beroperasi Mulai 8 Juni, Ini Aturan Untuk Ojek di DKI Jakarta, Sanksinya dari Kerja Sosial Sampai Denda Uang

Secara keseluruhan, pelanggaran pada sektor transportasi yang ditemukan di lapangan selama penerapan PSBB kemarin yaitu pengendara yang tak menggunakan masker.

Selain itu juga jumlah penumpang yang lebih dari 50 persen kapasitasnya.

"Jadi sebagian besar tidak memakai masker dan penumpangnya melampaui kapasitas 50 persen," tuturnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kadishub DKI: Pelanggar PSBB Mayoritas Pengendara Motor,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa