Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah 60.000 Lebih Pengendara yang Langgar PSBB Jadetabek, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak Dilakukan

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 18 Mei 2020 | 19:00 WIB
Penindakan pelanggar PSBB
Ntmcpolri.info
Penindakan pelanggar PSBB

Otomania.com - Sejak diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada April lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menegur 65.642 pengendara roda dua dan roda empat.

Jumlah itu terjadi dalam 34 hari pengawasan penerapan PSBB di Jadetabek, atau sampai 16 Mei 2020.

Melansir Wartakotalive.com,Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, sebanyak 34.041 pelanggaran terjadi di Jakarta, sedangkan 31.421 pelanggaran terjadi di wilayah penyangga.

Ia mengatakan, dari jumlah itu jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan masker, yakni mencapai 28.045 pelanggar.

Baca Juga: Laga Amal, Orang Jambi Nekat Bayarin Skuter Listrik Gesits Bertanda Tangan Jokowi Rp 2,55 Miliar

"Kemudian disusul pengendara mobil yang membawa penumpang lebih dari 50 persen mencapai 10.955 orang."

"Pengendara motor berboncengan tidak satu alamat mencapai 8.489, dan pengendara motot tidak menggunakan sarung tangan mencapai 7.686 orang," kata Sambodo, Minggu (17/5/2020) dikutip dari Wartakotalive.com.

Pelanggaran lainnya, kata dia, adalah pelanggaran jarak penumpang di kendaraan 7.105 pelanggaran, dan suhu tubuh 1.388 pelanggaran.

Lalu, ojek online membawa penumpang sebanyak 1.016 pelanggaran, dan angkutan melewati jam operasional 778 pelanggaran.

Baca Juga: Seorang Fotografer Tewas Dianiaya, Mobilnya Sempat Hilang Tak Terlacak, Pelaku Tertangkap Saat Transaksi Mobil Curian

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa