Otomania.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor makin ketat, salah satu hukumannya berupa membersihkan fasilitas umum.
Penerapan sanksi ini merupakan implementasi dari PSBB tahap ketiga di Kota Bogor.
Hari pertama penerapan sanksi, yakni Sabtu (16/5/2020) ada puluhan pengendara yang terjaring karena melanggar aturan PSBB.
Selanjutnya para pelanggar tersebut diminta untuk membersihkan fasilitas umum sebagaimana sanksi yang ada pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37/2020.
Yakni tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di Kota Bogor.
Baca Juga: Jambret Curhat ke Polisi, Rela Ngejambret Demi Pacar, Eh Ujungnya Ditinggal Kawin
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, pelanggaran PSBB di hari pertama ada 23 pelanggar.
Mereka pun diminta untuk membersihkan taman dan menyapu jalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk sanksi sosial seperti membersihkan taman atau menyapu jalan sudah diterapkan di area Jalan.
Dr. Semeru. Mereka tidak memakai masker dan berboncengan tidak satu alamat,” kata Dedie seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR