Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Puluhan Pengendara Kena Sanksi Bersihkan Fasilitas Umum, PSBB Bogor Sudah Perketat Sanksi

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 17 Mei 2020 | 18:00 WIB
Ilustrasi titik pemeriksaan selama PSBB
Tribunjabar.id / Istimewa
Ilustrasi titik pemeriksaan selama PSBB

Otomania.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor makin ketat, salah satu hukumannya berupa membersihkan fasilitas umum.

Penerapan sanksi ini merupakan implementasi dari PSBB tahap ketiga di Kota Bogor.

Hari pertama penerapan sanksi, yakni Sabtu (16/5/2020) ada puluhan pengendara yang terjaring karena melanggar aturan PSBB.

Selanjutnya para pelanggar tersebut diminta untuk membersihkan fasilitas umum sebagaimana sanksi yang ada pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37/2020.

Yakni tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di Kota Bogor.

Baca Juga: Jambret Curhat ke Polisi, Rela Ngejambret Demi Pacar, Eh Ujungnya Ditinggal Kawin

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, pelanggaran PSBB di hari pertama ada 23 pelanggar.

Mereka pun diminta untuk membersihkan taman dan menyapu jalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 
 
 
View this post on Instagram

Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah kemarin sepakati untuk lanjutkan PSBB. Gubernur Jabar setuju untuk berlakukan PSBB tahap III mulai 13 Mei pukul 00.00 malam ini sampai 26 Mei 2020. Akan ada sanksi bagi pelanggar PSBB yang diatur melalui Peraturan Walikota. Diawali masa sosialisasi tiga hari pertama. Situasi tidak mudah. Tapi akan lebih sulit lagi kalau tidak kita kawal bersama PSBB ini. Untuk kebaikan semua, selamatkan sebanyak mungkin warga. Pemkot akan terus pastikan semua bantuan sampai kepada yang membutuhkan. Silahkan cek data penerima bantuan dan progresnya di salur.kotabogor.go.id. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Mahakuasa memberikan kesabaran dan kekuatan kepada kita semua. Salam. *Bima Arya* . #pemkotbogor #welovebogor #bogorlawancorona

A post shared by BOGOR BERLARI (@pemkotbogor) on

“Untuk sanksi sosial seperti membersihkan taman atau menyapu jalan sudah diterapkan di area Jalan.

Dr. Semeru. Mereka tidak memakai masker dan berboncengan tidak satu alamat,” kata Dedie seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa