Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begal Buron Setahun Tak Hiraukan Tembakan Peringatan, Berakhir Tunduk Setelah Diterjang Peluru Panas

Parwata - Kamis, 11 Juni 2020 | 16:45 WIB
Anggota Unit Reskrim Polsek Baradatu berhasil mengamankan pelaku pembegalan yang terjadi di Desa Sri Mulyo, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, setahun silam.
Dok Polsek Baradatu
Anggota Unit Reskrim Polsek Baradatu berhasil mengamankan pelaku pembegalan yang terjadi di Desa Sri Mulyo, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, setahun silam.

Korbannya adalah Gunanda (20), warga Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Pembegalan terjadi saat korban baru selesai mandi di Sungai Jagaraga, Kampung Banjar Negara, Baradatu, Kamis (25/7/2019) sekira pukul 17.30 WIB.

Ketika hendak pulang mengendarai Yamaha V-ixion warna merah nopol BE 3042 WB, korban dihentikan pelaku bersama rekannya (DPO) di lokasi sepi.

Ditodong senjata api, korban terpaksa merelakan motornya dibawa kabur pelaku. Setelah dua kasus pembegalan itu HD kabur.

Ia baru bisa ditangkap setahun kemudian, tepatnya Rabu (10/6/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

Anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa HD sedang berada di kediamannya.

Baca Juga: Begal Motor Ini Gampang Ditangkap, Cuma Pakai Pancingan Kalau Sang Mantan Istri Ingin Rujuk

Anggota langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan pengembangan, HD malah berusaha melarikan diri.

Anggota sempat memberikan tembakan peringatan. Namun, pelaku tetap berusaha kabur. Anggota terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kanan.

"Selanjutnya pelaku langsung dibawa di Rumah Sakit Zainal Pagar Alam untuk diberikan perawatan medis," katanya.

Kepada polisi, HD mengaku sudah melakukan pembegalan sedikitnya lima kali.

Rinciannya, dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Baradatu, satu TKP di Kecamatan Blambangan Umpu, dan dua TKP di Lampung Utara.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” sebut Kapolsek.

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul "2 Kali Beraksi dalam 3 Hari, Begal Ditembak Polsek Baradatu".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa