Otomania.com - Seseorang melakukan penipuan yang berujung pelarian uang sejumlah warga dengan iming-iming sebuah Daihatsu Xenia.
Pelaku tersebut bernama Agus Wahyudi, asal Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, dibekuk pada Senin (8/6/2020).
Pelaku ditangkap di Desa Reusak, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat pada sore hari.
Agus memakai kedok sebagai karyawan leasing mobil saat berhasil dibekuk Satreskrim Polres Aceh Barat.
Melansir dari Serambinews.com, Agus melancarkan aksinya dengan menjual mobil yang disita oleh leasing kepada korban dengan harga terjangkau.
Warga yang percaya akan hal tersebut lantas memberikan sejumlah uang kepada pelaku penipuan tersebut.
Agus beraksi dengan datang menemui korban dan menawarkan jika di leasing tempat dia bekerja akan melakukan pelelangan mobil sitaan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap kepada wartawan, Rabu (10/6/2020) menjelaskan modus pelaku.
Pelaku mengakui dirinya bekerja di salah satu leasing di Banda Aceh dan menjanjikan satu unit mobil Xenia tahun 2019 atau tahun yang akan dilelang dengan harga Rp 101 juta.
Mendengar pangakuan Agus, lantas warga pun tertarik akan tawaran tersebut lalu menyerahkan sejumlah uang yang ditawarkan itu kepada pelaku melalui rekening.
Ia menambahkan, korban percaya terhadap pelaku lantaran mereka satu kampung, sehingga korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.
Dengan harapan mobil yang dijanjikan itu bisa ia dapatkan, karena akan diurus oleh pelaku dalam lelang mobil tersebut.
Namun sayangnya apa yang dijanjikan itu, sudah beberapa bulan tidak kunjung datang, termasuk uang korban belum kembali.
Disebutkan, dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut diduga sudah banyak dan rata-rata warga Banda Aceh.
Bahkan saat ini sejumlah korban yang ditipu oleh pelaku mulai melaporkan ke Polresta Banda Aceh, karena lokasi kejadiannya di Banda Aceh.
Sementara di wilayah hukum Aceh Barat baru ada satu korban yang membuat laporan atas dugaan penipuan yang dilakukan tersangka.
“Akibat perbuatan tersebut, tersangkan dijerat pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul "Bermodus Karyawan Leasing, Pelaku Tipu Korban Ratusan Juta".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | serambinews.com |
KOMENTAR