Dengan harapan mobil yang dijanjikan itu bisa ia dapatkan, karena akan diurus oleh pelaku dalam lelang mobil tersebut.
Namun sayangnya apa yang dijanjikan itu, sudah beberapa bulan tidak kunjung datang, termasuk uang korban belum kembali.
Disebutkan, dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut diduga sudah banyak dan rata-rata warga Banda Aceh.
Bahkan saat ini sejumlah korban yang ditipu oleh pelaku mulai melaporkan ke Polresta Banda Aceh, karena lokasi kejadiannya di Banda Aceh.
Sementara di wilayah hukum Aceh Barat baru ada satu korban yang membuat laporan atas dugaan penipuan yang dilakukan tersangka.
“Akibat perbuatan tersebut, tersangkan dijerat pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul "Bermodus Karyawan Leasing, Pelaku Tipu Korban Ratusan Juta".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | serambinews.com |
KOMENTAR