Otomania.com - Seorang residivis kembali lakukan tindak pidana dengan melakukan pencurian motor di sebuah showroom.
Personel Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di sebuah showroom di Jalan Mandala By Pass, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Adapun identitas pelaku yakni, Iskandar, warga Jalan Pukat, Kecamatan Medan Denai.
Iskandar harus merasakan tembakan yang diberikan petugas di kakinya karena berusaha kabur saat ditangkap.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan Iskandar berawal dari laporan pemilik showroom sepeda motor yang bemarga Hutasoit ke Polsek Medan Area.
Baca Juga: Malmot Babak Belur Ditangan Warga, Terselamatkan Karena Senjata Api Milik Polisi
Kepada pihak kepolisian, Hutasoit melaporkan showroom telah dibongkar maling dan membawa kabur satu unit sepeda motor.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan, setelah menerima laporan korban, dilakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan pelaku diduga masuk ke dalam showroom tersebut dengan cara mecongkel pintu dengan menggunakan linggis.
Setelah masuk ke dalam showroom, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor dan handphone," ujarnya, Selasa (9/6/2020).
Lanjut mantan Kapolsek Pancurbatu ini, setelah menerima laporan korban, pihaknya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
Baca Juga: Duel Berdarah Sekuriti Lawan Sopir Angkot, Sang Sopir Kritis Ditikam Belati
"Kami berhasil mendapat lokasi keberadaan pelaku. Saat akan diamankan, pelaku berusaha kabur dengan cara melawan petugas hingga diberikan tindakan tegas berupa tembakan di kaki," ungkapnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, petugas kemudian membawanya ke RS Bhayangkara sebelum diboyong ke Mako Polsek Medan Area.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan terhadap penadahnya.
Kompol Faidir Chaniago mengatakan, kepada petugas, pelaku mengaku menjual sepeda motor tersebut kepada seorang penadah yang bernama Yon Helmi.
"Kita juga kemudian mengamankan Yon Helmi berikut dengan satu unit sepeda motor yang dicuri oleh Iskandar," kata Faidir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iskandar merupakan seorang residivis kasus pencurian.
Lanjut Faidir, kepada petugas, Iskandar mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian sejak keluar dari penjara.
"Pengakuan tersangka akan kita cross cek dengan melakukan pemeriksaan laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor," jelasnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka kini ditahan di Polsek Medan Area.
Keduanya akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul "Curi Sepeda Motor di Showroom, Petugas Polsek Medan Area Terpaksa Tembak Residivis Kambuhan".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribun-Medan.com |
KOMENTAR