Lanjut mantan Kapolsek Pancurbatu ini, setelah menerima laporan korban, pihaknya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
Baca Juga: Duel Berdarah Sekuriti Lawan Sopir Angkot, Sang Sopir Kritis Ditikam Belati
"Kami berhasil mendapat lokasi keberadaan pelaku. Saat akan diamankan, pelaku berusaha kabur dengan cara melawan petugas hingga diberikan tindakan tegas berupa tembakan di kaki," ungkapnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, petugas kemudian membawanya ke RS Bhayangkara sebelum diboyong ke Mako Polsek Medan Area.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan terhadap penadahnya.
Kompol Faidir Chaniago mengatakan, kepada petugas, pelaku mengaku menjual sepeda motor tersebut kepada seorang penadah yang bernama Yon Helmi.
"Kita juga kemudian mengamankan Yon Helmi berikut dengan satu unit sepeda motor yang dicuri oleh Iskandar," kata Faidir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iskandar merupakan seorang residivis kasus pencurian.
Lanjut Faidir, kepada petugas, Iskandar mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian sejak keluar dari penjara.
"Pengakuan tersangka akan kita cross cek dengan melakukan pemeriksaan laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor," jelasnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka kini ditahan di Polsek Medan Area.
Keduanya akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul "Curi Sepeda Motor di Showroom, Petugas Polsek Medan Area Terpaksa Tembak Residivis Kambuhan".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribun-Medan.com |
KOMENTAR