Otomania.com - Seorang pelaku begal bernama Sultan (38) diciduk aparat tak lama setelah melakukan pembegalan motor.
Bukan begal biasa, ternyata yang korban yang ia rampas motornya dengan todongan pisau itu adalah mantan istrinya sendiri.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Abi Kusno, Lorong Anggrek, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan itu khilaf usai patah hati.
Sang mantan istrinya yang ebrnama Herawati (38) menolak mereka rujuk kembali usai sebelumnya ada percekcokan saat bertemu.
Kepala Unit (Kanit) Ranmor Polrestabes Palembang Iptu Novel mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2020 lalu.
Baca Juga: Nikita Mirzani Mau Jual Moge BMW R nine T Spezial, Buka Harga Setara 27 Unit Yamaha NMAX Baru
Awalnya, korban Herawati diminta datang oleh pelaku ke salah satu rumah keluarganya di kawasan Makrayu, Kecamatan Ilir Barat II, untuk rujuk.
Namun, keduanya pun malah terlibat cekcok hingga niat untuk rujuk itu menjadi batal.
"Setelah rujuk batal, pelaku minta diantarkan pulang ke rumah kepada korban. Di tengah jalan, korban malah ditodong pisau oleh mantan suaminya tersebut dan motornya dibawa kabur," kata Novel, Selasa (9/6/2020), dikutip dari Kompas.com.
Novel mengungkapkan, setelah merampas motor jenis Honda Beat milik mantan istrinya tersebut, Sultan langsung melarikan diri.
Sementara, motor hasil curian itu ia jual seharga Rp 2,5 juta di kawasan Kertapati Palembang.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan perbuatan mantan suamina itu ke Polrestabes Palembang.
Sultan ditangkap setelah dipancing petugas dengan dibujuk oleh mantan istrinya dengan alasan ingin rujuk.
"Istrinya memancing pelaku untuk rujuk sehingga ia mau datang. Setelah datang itulah dia langsung kita amankan," ujarnya.
Sementara itu, Sultan mengaku nekat membegal mantan istrinya tersebut lantaran kesal ditolak untuk rujuk.
"Saya waktu itu khilaf dan marah karena niat rujuk saya ditolak. Setelah motor saya ambil, saya kabur dan berdagang madu.
Uang penjualan motor saya habiskan untuk keperluan sehari-hari," aku Sultan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditolak Rujuk, Pria Ini Begal Motor Mantan Istrinya".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR