Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sukses Kabur Setelah Menjambret Enggak Berarti Aman, Nasibnya Berubah Setelah Pulang ke Kosan

Parwata - Senin, 8 Juni 2020 | 10:00 WIB
Ilustrasi seorang polisi menangkap pelaku kriminal
Tribun Bali/dwi suputra
Ilustrasi seorang polisi menangkap pelaku kriminal

Otomania.com - Sukses kabur setelah melakukan penjambretan bukan berarti nasib ke dua jambret ini aman dan kejaran Polisi.

Dua pemuda yang diduga pelaku jambret tas berisi handphone dan cincin emas ini justru dijemput oleh Personel Reskrim Polsek Mlati di rumah kosnya.

Pelaku dugaan jambret tersebut berinisial HY (23) warga Donokerto Turi dan PC (24) warga Kricak Tegalrejo Yogyakarta.

Melansir dari TribunJogja.com, Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto, menjelaskan.

Kasus tersebut bermula ketika pelaku HY melintas di Jalan Jumeneng, Sinduadi Mlati, Sleman, Jumat (29/5/2020) pagi.

Pada saat bersamaan, korban bernama Haryanti (40) warga Botoijan, Sendangadi, Mlati melintas dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Dua Pelaku Jambret Tak Bisa Mengelak, Disodorkan Rekaman Aksinya Merampas HP Anak Kecil Dalam Mobil

Saat itu korban membawa tas selempang dan kondisi jalan yang sepi menimbulkan niat HY untuk menjambret.

"Pelaku menarik tas korban hingga putus meski korban sempat mempertahankannya," jelasnya Minggu (7/6/2020).

Setelah menguasai tas tersebut, pelaku melarikan diri dan tak terkejar oleh korban.

Atas kejadian itu, Haryanti pun melapor ke Polsek Mlati.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Nur Cahyanto, memimpin penyelidikan dan meminta keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian.

Baca Juga: Pelaku Jambret Gagal Kabur, Kejaran Korban Membuat Mereka Panik Sampai Kecelakaan, Ternyata Masih Amatiran

Berbekal informasi tersebut, petugas pun bisa mengidentifikasi pelaku dan menangkap pelaku di rumah kos di daerah Sleman.

Dari keterangan HY, barang-barang milik korban yakni cincin emas dan handphone telah diberikan ke PC untuk dijual di pasar Pingit Yogyakarta.

"Peran PC ini hanya mengantar HY menjual emas, PC ini mendapat upah uang Rp100 ribu. Sedangkan hasil penjualan cincin emas dan handpone tersebut laku Rp1 juta," terangnya.

Sementara itu, berdasarkan pengembangan kasus, pelaku HY ini ternyata juga pernah melakukan aksinya di daerah Kecamatan Sleman dan Ngaglik.

Dalam melakukan aksinya, pelaku beraksi pada pagi hari alasanya selain jalan sepi.

Baca Juga: Jambret dan Penadahnya Ditangkap Polisi, Sebelumnya Tarik Tas Milik Bule Wanita Hingga Terjatuh

"Motifnya ekonomi, pelaku berdalih usai kena PHK dari pekerjaanya sebagai karyawan toko roti," bebernya.

Atas perbuatanya saat ini pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.


Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polsek Mlati Ringkus Pelaku Jambret yang Beraksi Merampas Tas Berisi Cincin dan Handphone,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunJogja.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa