Otomania.com - Dua pelaku jambret handphone yakni I Ketut Widya Dharma (26) dan Bambang Hermawan (26) diamankan polisi.
Kedua pelaku jambret handphone ini ditangkap oleh polisi setelah aksinya merampas hnadphone terekam CCTV.
Melansir dari Surya.co.id, kedua pelaku warga Nginden Gang 2, Surabaya itu diamankan petugas Polsek Gayungan.
Setelah melakukan aksinya di depan Alfamart Gayungsari Barat, Surabaya pada Minggu (31/5/2020).
"Jadi keduanya habis melakukan perampasan handphone di dalam mobil yang korbannya anak kecil," kata Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto, saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).
Baca Juga: Jambret dan Penadahnya Ditangkap Polisi, Sebelumnya Tarik Tas Milik Bule Wanita Hingga Terjatuh
Kejadian itu bermula, saat ibu korban Sukma Wardani (42), meninggalkan anaknya di dalam mobil saat berbelanja ke minimarket tersebut.
Ketut yang sudah mengamati dari kejauhan, lantas mendatangi mobil lalu mengetuk kaca mobil itu.
Setelah kaca mobil dibuka korban, handphone tersebut langsung dirampasnya.
Setelah berhasil menggasak, Bambang yang bertugas jadi joki langsung menancap gas motornya untuk meninggalkan tempat kejadian.
Usai kejadian, Sukma Wardani melaporkan kejadian penjambretan.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR