Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ponsel di Dasbor Motor Raib Digondol Maling, Petugas Ungkap Modus Yang Digunakan Pelaku

Parwata - Minggu, 7 Juni 2020 | 13:37 WIB
Polisi tangkap dua tersangka yang menfaatkan korbannya ketika lupa letakkan ponsel di dashboard motor. Warga Tanggamus Lupa Taruh HP di Motor saat Belanja, Raib Dibawa Kabur 2 Pencuri.
Dokumentasi Polisi
Polisi tangkap dua tersangka yang menfaatkan korbannya ketika lupa letakkan ponsel di dashboard motor. Warga Tanggamus Lupa Taruh HP di Motor saat Belanja, Raib Dibawa Kabur 2 Pencuri.

Saat itulah kedua pelaku langsung mengambil ponsel tersebut.

"Kedua pelaku memperhatikan korban saat meletakkan ponsel tersebut, sehingga ketika lengah keduanya langsung beraksi," jelas Edi.

Lalu saat korban keluar melihat dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendari motor merek Yamaha Vixion warna merah mangambil ponsel miliknya.

Kemudian kedua laki-laki tersebut melarikan diri.

Berdasarkan hasil pengembangan kedua pelaku, mereka memiliki catatan kriminal, yakni Apriansyah, adalah pelaku yang telah melakukan pengeroyokan di wilayah Polsek Semaka sesuai laporan pada 2 Juni 2019.

Keduanya juga mengakui pencurian dengan pemberatan sepeda motor pada 21 Mei 2020.

Baca Juga: Ponsel Driver Ojol Nyemplung Saluran Air, Delapan Petugas Damkar Ringan Tangan Membantu, Salut!

Mereka mencuri sepeda motor Honda Genio di Pekon Soponyono, Kec. Wonosobo bersama dua rekannya yang lain.

Sementara tersangka Apriansyah mengaku sering membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga.

Dan terkait pengeroyokan di wilayah Semaka dia mengaku karena dendam kepada korban.

"Terhadap keduanya, terus dilakukan penyidikan, selanjutnya juga akan dilakukan penyidikan sesuai catatan kejahatan mereka," kata Edi.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Maling Labil, Lagi Asik Bobol Kunci Mio Malah Tergoda Sikat HP Anak Balita, Gagal Dapat Motor dan Terekam CCTV

Terhadap tersangka pemilik senjata tajam juga dijerat UU Darurat no 12 tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Edi mengimbau masyarakat agar biasakan melakukan pengamanan diri sendiri. Caranya dengan tidak meletakan barang berharga pada tempat yang mudah dicuri.

Kemudian ketika berkendara sepeda motor juga agar memperhatikan barang bawaan. Seperti tidak menaruh barang berharga pada tas yang diselempangkan di belakang atau di dashboard.

"Upaya pencegahan dari masyarakat juga tentunya membantu aparat kepolisian, supaya mereka tidak memiliki celah berbuat jahat," kata Edi.


Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Warga Tanggamus Lupa Taruh HP di Motor saat Belanja, Raib Dibawa Kabur 2 Pencuri,

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa