Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berawal Kecurigaan Mobil yang Parkir di SPBU, Aparat Ciduk Sindikat Penggelapan Mobil, 9 Unit Diamankan

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 2 Juni 2020 | 13:00 WIB
Satreskrim Polres Tanah Karo mengamankan pelaku penggelapan mobil dan barang bukti dari Aceh Tenggara, Senin (1/6/2020).
Tribun-medan.com/Muhammad Nasrul
Satreskrim Polres Tanah Karo mengamankan pelaku penggelapan mobil dan barang bukti dari Aceh Tenggara, Senin (1/6/2020).

"Ternyata mobil-mobil ini merupakan barang bukti tindak pidana penggelapan, yang seluruhnya datang dari kawasan Aceh Tenggara.

Tapi saat kita lakukan pemeriksaan, pelaku berdalih ingin ke Medan untuk membeli keperluan tani," katanya.

Atas temuan itu, Sastrawan mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh Tenggara, di mana lokasi tindak pidananya berada di wilayah hukum Polsek Babul Makmur.

Setelah berkoordinasi dengan kepolisian di Aceh, pihaknya langsung melakukan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Honda Tiger Gosong Tinggal Rangka, Penunggangnya Tewas, Berawal dari Senggolan

Ia mengungkapkan, tindakan penggelapan ini dilakukan pelaku dengan modus menyewa (rental) kendaraan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, pihaknya mendapatkan total barang bukti yang telah dijual sebanyak sembilan unit.

"Benar modus dari pelaku ini, dengan merental mobil kemudaian barang bukti tersebut dilarikan dan dijual oleh pelaku.

Setelah kita lakukan pengembangan dari wilayah Kota Medan dan Binjai, total barang bukti yang kita dapat sebanyak sembilan unit.

Baca Juga: Aktor Dwi Sasono Diciduk Gara-gara Narkoba, Sebelumnya Doyan Liburan Keluarga Naik Xpander

Dan untuk barang bukti yang di Medan dan Binjai, langsung diamankan oleh personel Polsek Babul Makmur," ungkapnya.

Sastrawan menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti seluruhnya telah dilakukan pelimpahan ke Polres Aceh Tenggara di mana awal mula tindak pidana tersebut.

Para pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul "Polres Tanah Karo Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil dari Aceh Tenggara, 9 Kendaraan Diamankan".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa