Otomania.com - Seperti diketahuai, masa berlalu untuk Surat Izin Mengemudi atau SIM ditetapkan lima tahun sejak tanggal diterbitkan.
Bila telah habis masa berlakunya, maka dilakukan perpanjangan dengan periode untuk waktu yang sama.
Yakni, lima tahun sama seperti saat diterbitkannya SIM tersebut.
Hal tersebut juga terlampir dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di Indonesia berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang.
Perlu diingat, pemilik SIM wajib memperpanjang paling lama sehari sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Jumlah Pemohon SIM Menurun Drastis Sampai 75 Persen, Imbas dari Pandemi Covid-19
Satpas tidak memberikan toleransi berupa masa tenggang pasca masa berlaku SIM habis.
Namun, nyatanya masih banyak yang lupa untuk memperpanjang SIM-nya.
Melihat fakta tersebut, setuju atau tidak jika sebelum masa berlaku SIM habis ada semacam SMS pemberitahuan?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin pun angkat bicara.
"Untuk saat ini belum ada program seperti itu. Namun tak menutup kemungkinan bisa saja terjadi. Tapi ini kan harus berlaku secara Nasional tidak hanya wilayah Polda Metro Jaya saja," kata Kompol Lalu saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR