"Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal gabungan langsung melakukan pengembangan, namun saat sedang dilakukan pengembangan pencarian barang bukti hasil curas di wilayah Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, pelaku lelaki KES berusaha melarikan diri dan petugas berusaha memberikan peringatan," beber dia.
Tambah Katimsus, setelah diberi peringatan tetapi tidak diindahkan hingga akhirnya petugas melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki KES.
Sementara itu, tuturnya, barang bukti yang diamankan ialah satu unit kendaraan Daihatsu Sigra warna biru dengan No Pol DB DB 1230 LG dan satu unit kendaraan Honda Vario No Pol 2647 CP.
"Fakta-fakta yang didapat bahwa KES benar telah menyewa satu unit kendaraan roda empat milik pelapor dari saksi NS," ucap Katimsus Maleo.
Baca Juga: Seorang Pemotor Alami Nasib Sial, Kepala Dapat 10 Jahitan, Motornya Jatuh ke Jurang Karena Longsor
Saat itu KES berniat menjual kendaraan milik pelapor di Provinsi Gorontalo seharga Rp 20 juta ke beberapa orang penadah.
Pencurian dengan kekerasan
Ditegaskan Kompol Prevly, KES dan rekannya S (DPO) juga terlibat langsung dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan, 1 unit kendaraan bermotor roda dua yang terjadi sekitar 2 bulan lalu di wilayah hukum sektor Mapanget.
"Modus operandi dalam tindak pidana penggelapan roda empat, KES melakukannya dengan modus menyewa 1 unit kendaraan dan kemudian dijualnya," ujar Katimsus.
Jelasnya, dalam tindak pidana curas KES dan rekannya S (DPO) melakukannya dengan cara memepet korban yang sedang mengendarai roda dua hingga terjatuh dan kemudian membawa kabur motor milik korban.
"Tindakan kepolisian ialah mengamankan pelaku, mengamankan barang bukti dan interogasi," tutup Kompol Prevly.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul "Polisi Akhirnya Tembak Tersangka Penggelapan Mobil dan Begal di Manado".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunManado.co.id |
KOMENTAR