Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelaku Usaha Rental Mobil Datangi Kantor OJK Solo, Keluhkan Restrukturisasi Kredit yang Dirasa Merugikan

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 7 Mei 2020 | 18:30 WIB
Para pelaku usaha rental mobil yang tergabung dalam Paguyuban Transportasi dan Pariwisata Solo Raya mengadu ke OJK Surakarta, Rabu (6/5/2020). Mereka meminta keringanan penangguhan kredit selama tiga bulan.
Tribun Banyumas/Rifqi Gozali
Para pelaku usaha rental mobil yang tergabung dalam Paguyuban Transportasi dan Pariwisata Solo Raya mengadu ke OJK Surakarta, Rabu (6/5/2020). Mereka meminta keringanan penangguhan kredit selama tiga bulan.

Otomania.com - Sejumlah pelaku usaha rental mobil mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo mengeluhkan kondisi ekonomi yang mereka alami.

Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Paguyuban Transportasi dan Pariwisata Solo Raya mengeluh atas program restrukturisasi pembiayaan yang dinilai merugikan.

Sebab, di masa pandemi virus corona (Covid-19) saat ini masih ada biaya administrasi maupun bunga yang harus dibayarkan.

"Kami minta penangguhan kredit selama minimal tiga bulan sebanyak nol Rupiah tanpa embel-embel.

Yang mana, di belakang nanti masih jadi tanggungan kami.

Baca Juga: Hari Ini Transportasi Umum Beroperasi Kembali, Cuma Penumpang Berkriteria Ini yang Boleh Pergi ke Daerah

Untuk saat ini minimal tiga bulan ke depan nol Rupiah," ujar pengusaha rental mobil, Wiratmo di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta, Rabu (6/5/2020).

Seperti dilansir dari Tribun Banyumas, Wiratmo mengatakan jika restrukturisasi dinilai menguntungkan pihak perusahaan pembiayaan atau perbankan.

Untuk itu, dia mengeluhkan hal tersebut kepada OJK supaya ada solusi konkret di tengah pandemi yang menggerus pendapatan mereka dari usaha rental mobil.

Terhitung, sejak Februari 2020 mereka telah mengalami penurunan pendapatan dari usaha sewa mobil.

Baca Juga: Para Sopir Disuruh Baris di Depan Moncong Truk Oleh Kolonel TNI AL, Ada Pembagian Jatah

Pada Maret 2020, kondisi semakin parah.

Mereka tidak lagi ada pendapatan dari rental, bahkan beberapa yang sudah menerima pembayaran sewa di muka terpaksa harus mengembalikan pada calon penyewa mobil.

"Saat ini biarpun kami punya uang kami tidak mungkin akan bayar, tapi kami pergunakan untuk kebutuhan hidup tiga bulan ke depan.

Pendapatan kami bukan turun, tapi nol Rupiah," kata dia.

Sementara itu Ketua Paguyuban Transportasi dan Pariwisata Solo Raya, Oky Orlando mengatakan, kedatangan mereka ke OJK karena ingin mengadu.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Sudah 12.512 Kendaraan Kami Suruh Putar Balik

Kemudian mendapat keringanan bukan malah semakin memberatkan.

Kata dia, sejumlah pelaku usaha rental banyak yang memiliki tanggungan cicilan mobil di sejumlah perusahaan pembiayaan atau perbankan.

"Nalarnya saat pandemi ini kami dapat keringanan. Penghasilan kami juga lagi nol," kata dia.

Sementara Kepala OJK Surakarta, Eko Yunianto mengatakan, pihaknya saat ini menampung terlebih dahulu keluhan para debitur dalam hal ini pelaku usaha rental.

Kemudian, pihaknya juga akan mengomunikasikan dengan pihak perusahaan pembiayaan atau perbankan.

Baca Juga: Konsultan Pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika Ditemukan Tewas, Berikut Keterangan Polisi

"Bagaimana kondisi lapangan dari teman-teman perusahaan pembiayaan."

"Karena kami tidak mungkin hanya mendengarkan satu sisi, juga dari satu sisi yang lain."

"Nanti kami cari titik temunya bagaimana," kata Eko, Rabu (6/5/2020), dikutip dari Tribun Banyumas.

Eko menjelaskan, restrukturisasi merupakan kesepakatan antara kreditur dengan debitur.

Tentunya setelah dilakukan analisis oleh pemberi pinjaman berdasarkan laporan dari debitur.

"Untuk menyetujui restrukturisasi debitur itu sepenuhnya merupakan kewenangan masing-masing perusahaan pembiayaan."

"Kalau misalkan perbankan ya itu kepada banknya," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul "Pengusaha Rental Mobil Ngadu ke OJK Solo, Akibat Pendapatan Nol Rupiah Sejak Maret".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa